Satu jam saja tidak mengajar tidak dibayar derma profesinya (foto: Viva). |
Ketua Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Sulistiyo menilai kebijakan minimal 24 jam mengajar tatap muka per ahad tidak adil. Menurutnya kiprah utama guru tidak hanya mengajar di dalam kelas saja tetapi juga membimbing, melatih, menyerupai menjadi wali kelas, membimbing OSIS dan sebagainya.
Banyak guru yang stres dan merasa tertekan dengan kebijakan yang menyebutkan satu jam saja tidak mengajar, maka guru tersebut tidak akan dibayarkan TPGnya. Sulistiyo mencontohkan, jikalau ada guru yang sehari izin sakit sehingga hanya mengajar 23 jam, TPG tidak dibayar untuk satu bulan, ini menciptakan guru menjadi menderita.
"Kebijakan ini bikin stres guru. Padahal kalau guru stres maka kinerja tidak akan bagus, malah justru akan menganggu kinerja guru," kata Sulistiyo yang kutip dari Republika (04/05/14).
Sesuai dengan petunjuk teknis, pembayaran TPG tahun 2014 bagi guru PNS yang telah sertifikasi melalui prosedur transfer daerah. Dana derma profesi ditransfer oleh Kementerian Keuangan ke rekening kas umum daerah. Melalui bank yang ditunjuk pemerintah tempat mentransfer dana derma profesi kepada rekening masing-masing guru.
Advertisement