'/> Jutaan Guru Terancam Dilarang Mengajar

Info Populer 2022

Jutaan Guru Terancam Dilarang Mengajar

Jutaan Guru Terancam Dilarang Mengajar
Jutaan Guru Terancam Dilarang Mengajar
Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar Jutaan Guru Terancam Tidak Boleh Mengajar
Pemerintah harus mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada final 2015.
Berdasarkan data dari Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI), ketika ini ada 1,6 juta guru dari total 3 juta guru yang belum mendapat akta pendidik. Jika hingga final Desember 2015 atau 1 Januari 2016 guru-guru tersebut belum sertifikasi atau mempunyai akta pendidik, mereka terancam tidak boleh mengajar.

Diberitakan sebelumnya, Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom menyampaikan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum bersertifikasi dan S1 harus menuntaskan pendidikannya, bila tidak mereka dihentikan mengajar.

Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar

Seperti yang lansir dari Tempo (08/04/2015), ketika bertemu dengan Presiden Jokowi beberapa waktu yang lalu, Ketua PGRI, Sulistyo meminta pemerintah untuk mempercepat proses sertifikasi guru yang waktu penyelesaiannya berakhir pada 2015. PGRI juga meminta supaya tunjangan guru dibayarkan sempurna waktu.

Baca juga: Presiden Jokowi Janji Angkat Kesejahteraan Guru

Sertifikasi guru dimulai pada tahun 2007 bagi guru PNS dan guru Non PNS yang mengajar di sekolah swasta. Sertifikasi guru dilakukan melalui beberapa pola, ialah Pemberian sertifikasi secara pribadi (PSPL), Penilaian Portofolio (PF), Pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) dan Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Pemberian sertifikasi secara pribadi dilakukan untuk guru yang pendidikan terakhir S2/S3 dan mempunyai golongan minimal IV b. Sertifikasi melalui evaluasi portofolio dan PLPG dilakukan untuk guru dengan persyaratan pendidikan terakhir S1 dan bila belum S1 maka harus mempunyai golongan IV a atau berusia 50 tahun keatas dengan masa kerja minimal 20 tahun.

Mulai tahun 2011 santunan sertifikasi diarahkan melalui jalur PLPG. Calon penerima ditentukan oleh Badan PSDMPK dan PMP Kemdikbud dengan berbasis data Nomor unik Pendidik dan tenaga kependidikan (NUPTK). PLPG untuk mendapat akta pendidik ini ditempuh selama 90 jam atau sekitar 9 hari.

Mulai tahun 2015 mendapat akta pendidik, guru harus mengikuti PPG, ialah semacam jadwal pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Jika lulus, guru mendapat gelar profesi dan akta pendidik dan berhak mendapat tunjangan profesi guru.
Advertisement

Iklan Sidebar