'/> Cara Cek Sk Peserta Derma Fungsional 2015

Info Populer 2022

Cara Cek Sk Peserta Derma Fungsional 2015

Cara Cek Sk Peserta Derma Fungsional 2015
Cara Cek Sk Peserta Derma Fungsional 2015
Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Surat Keputusan (SK) peserta donasi fungsional guru tahun 2015 sudah cetak atau belum dapat dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD).

Tunjangan fungsional merupakan subsidi yang diberikan pemerintah kepada guru Non-PNS atau guru honorer. Besarnya tunjangan fungsional yaitu sebesar Rp. 300.000 per bulan yang sumber dananya berasal dari APBN Tahun Anggaran 2015.

Baca juga: Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

Penerima donasi fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi donasi fungsional melalui aplikasi SIM Tunjangan apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat.

Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK peserta donasi fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran donasi fungsional dilakukan melalui 2 tahap, tahap 1 final April 2015 dan tahap 2 paling lambat final Juni 2015.

Cara Melihat SK Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015

1. Kunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:

  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083
  • http://223.27.144.195:8084
  • http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK kalau belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik instruksi kombinasi angka dan abjad (captcha), terakhir klik “Login”.

Data guru calon peserta donasi diambil dari Dapodik yang telah valid. Kuota nasional peserta donasi fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
Advertisement

Iklan Sidebar