Mendikbud tidak yakin kalau masih ada guru yang mendapatkan honor Rp 100 ribu. |
Nuh menyampaikan guru yang Non PNS juga diberikan tunjangan fungsional oleh pemerintah pusat. Mantan rektor ITS ini tidak yakin kalau masih ada guru yang mendapatkan honor jauh di bawah upah minimum daerah.
“Menurut perhitungan kami, tidak ada yang bergaji Rp 200 ribu hingga Rp 300 ribu per bulan. Karena beliau menerima derma fungsional selama memenuhi persyaratan sebagai guru,” kata Nuh yang kutip dari laman dikdas.kemdikbud.go.id
Selama ini guru honorer mendapatkan honor dari dana Bantuan Operasioanl Sekolah (BOS) yang dialokasikan sekolah. Guru honorer yang mengajar di sekolah negeri pun juga tidak mempunyai kesempatan untuk mengikuti kegiatan sertifikasi guru.
Nuh meminta guru honorer untuk mengikuti tes ujian Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk menjadi PNS. Menurutnya seorang guru honorer tak sanggup serta-merta diangkat menjadi PNS. Maka ia berharap guru-guru yang ingin menjadi PNS segera memenuhi segala persyaratan dan kompetensinya.
Advertisement