Tunjangan profesi akan diberikan bagi guru dengan hasil evaluasi kinerja guru minimal baik. |
Dalam periode transisi, hingga dengan simpulan tahun 2015, donasi profesi diberikan bagi guru tanpa memperhitungkan nilai dari hasil evaluasi kinerja guru dan instrumen sesuai dengan Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 perihal Petunjuk Teknis Pelaksanaan Jabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya.
Bagi guru yang telah melakukan evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014, hasil evaluasi kinerja gurunya dilaporkan kepada kepala dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya pada awal tahun 2015. Baca juga: Penilaian Kinerja Guru (PKG) Formatif dan Sumatif
Sedangkan bagi guru yang belum pernah melakukan evaluasi kinerja guru, wajib melaksanakannya pada awal tahun 2015 (penilaian formatif) sebagaimana diatur dalam Permendiknas Nomor 35 Tahun 2010 dan Buku Pedoman Penilaian Kinerja Guru dari Departemen Pendidikan Nasional.
Hasil evaluasi kinerja guru sumatif tahun 2014 atau evaluasi kinerja guru formatif tahun 2015 inilah yang menjadi bukti pelaksanaan evaluasi kinerja guru untuk pembayaran tunjangan profesi tahun 2015. Hasil evaluasi kinerja guru yang diakui ialah hasil evaluasi yang sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Mekanisme verifikasi hasil evaluasi kinerja guru ialah pengawas memverifikasi hasil evaluasi kinerja guru terhadap guru yang menjadi binaannya, mengentrikan jadinya melalui aplikasi SIMPAK, dan melaporkannya kepada dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
Advertisement