Banyaknya pendataan segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik. |
Bahkan berdasarkan Hamid Muhammad, Pelaksana Tugas Sekretaris Jenderal Kemendikbud, ada yang mengadu pribadi ke Mendikbud Anies Baswedan. Dia berharap hal ini segera diakhiri dengan mengintegrasikan Padamu Negeri ke dalam Dapodik.
Baca juga: Basis Data di Kemendikbud Hanya Dapodik
Dapodik sah secara aturan alasannya yakni didukung oleh Instruksi Menteri Pendidikan Nasional Nomor 2 Tahun 2011 ihwal Kegiatan Pengelolaan Data Pendidikan. Sebaliknya, tidak pernah ditemukan dasar aturan legalitas Padamu Negeri baik berupa peraturan menteri maupun aturan lainnya.
Sedangkan berdasarkan Yul Yunazwin Nazaruddin, Kepala Pusat Data dan Statistik Pendidikan (PDSP), integrasi dua sistem pendataan tersebut merupakan suatu keniscayaan. Padamu Negeri diintegrasikan ke dalam Dapodik.
“Kami hanya ingin menyatukan pendataan. Kami akan mengambil yang baik-baik di Padamu Negeri biar tidak terjadi dua kali pengumpulan data,” kata Yul yang kutip dari laman website Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar (17/04/15).
Di lapangan, pihak yang merasa keberataan dengan kehadiran dua sistem pendataan yakni operator sekolah. Mereka memasukan data yang sama di aplikasi yang berbeda. Para operator berharap Kemendikbud hanya memakai satu sistem pendataan yaitu Dapodik.
Dapodik telah dipakai sebagai basis data dalam aneka macam jadwal pemerintah menyerupai penerbitan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Bantuan Operasional Sekolah (BOS), penyaluran pertolongan guru, dan Program Indonesia Pintar (PIP).
Advertisement