Petunjuk Teknis (Juknis) Penyaluran Tunjangan Profesi Melalui DIPA. |
Pada tahun anggaran 2015, penyaluran pinjaman profesi bagi seluruh guru Pegawai Negeri Sipil Daerah (PNSD) lulusan kegiatan sertifikasi tahun 2006 hingga dengan tahun 2014 dibayarkan melalui dana transfer daerah. Sedangkan penyaluran tunjangan profesi bagi guru bukan PNS dibayarkan melalui Pusat.
Mekanisme yang dipakai untuk pelaksanaan pembayaran pinjaman profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas dilakukan dengan cara sistem digital melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Untuk kelancaran pembayaran pinjaman profesi bagi seluruh guru PNS dan guru bukan PNS sesuai dengan ketentuan perundang-undangan perlu disusun Juknis Pembayaran Tunjangan Profesi melalui DIPA tahun 2015 Direktorat P2TK Dikdas. Dokumen Juknis tersebut sanggup diunduh di sini.
Ruang lingkup dalam Juknis pembayaran pinjaman profesi meliputi: kriteria guru peserta pinjaman profesi, pembayaran pinjaman profesi, kegiatan pelaksanaan program; mutasi, pembatalan, dan penghentian pembayaran; pengendalian, pengawasan, dan pelaporan, serta hukuman atas pelanggaran dalam pelaksanaannya.
Advertisement