Guru tidak melaksanakan VerVal NRG di PADAMU NEGERI maka NRG-nya dinyatakan tidak valid atau tidak sah. |
NRG diberikan kepada guru yang telah mengikuti aktivitas sertifikasi dan mempunyai Sertifikat Pendidik. Sejak 2007 hingga sekarang, NRG dikelola dan diterbitkan oleh Pusat Pengembangan Profesi Pendidik (Pusbangprodik) BPSDMPK PMP Kemendikbud. Sehingga jika ada NRG yang tidak sesuai dengan arsip database Pusbangprodik maka dinyatakan tidak valid.
Baca juga: Penerbitan NRG Bagi Guru yang Telah Sertifikasi
Tujuan Verval NRG di layanan PADAMU NEGERI ialah untuk memverifikasi dan memvalidasi ulang setiap guru yang telah mempunyai Sertifikat Pendidik dan NRG yang diterbitkan oleh Pusbangprodik BPSDMPK PMP Kemdikbud semenjak 2007 hingga 2014 semoga lebih tertib, terjamin validitas dan terpantau rekam jejak pemilik NRG tersebut.
Selain itu, kegiatan VerVal NRG yang dilakukan secara berdikari oleh guru ini juga untuk menerbitkan NRG gres bagi pemilik Sertifikat Pendidik namun belum mempunyai NRG yang diterbitkan resmi oleh Pusbanprodik selama periode 2007 hingga 2014 kelulusan sertifikasinya.
Mekanisme VerVal NRG di PADAMU NEGERI jika data arsip NRG Pusbangprodik telah sesuai dengan data akun di PADAMU NEGERI maka sistem otomatis memperlihatkan NRG. Sedangkan jika belum sesuai maka ketika proses VerVal NRG berlangsung sistem meminta guru memasukkan data NRG-nya secara manual untuk dicarikan ke database arsip NRG Pusbangprodik.
Bila guru tidak menemukan NRG dimaksud atau tidak sesuai kepemilikannya pada arsip database NRG Pusbangprodik, maka NRG tersebut dinyatakan tidak valid atau tidak sah meskipun mungkin NRG tersebut telah dipakai sebagai dasar penerimaan proteksi profesi.
Advertisement