Guru calon akseptor pemberian fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. |
Kriteria Guru Penerima Tunjangan Fungsional Tahun 2015
Sesuai dengan buku Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Fungsional Bagi Guru Non-PNS yang diterbitkan oleh Direktorat P2TK Dikdas Kemendikbud, kriteria guru akseptor pemberian fungsional ialah sebagai berikut:
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki jam mengajar lebih dari 24 jam per ahad dan diangkat sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 perihal Guru dan Dosen.
- Guru yang mengajar mata pelajaran yang sesuai dengan kualifikasi akademiknya dan dibuktikan dalam sistem data pokok pendidikan (Dapodik).
- Guru yang berkualifikasi S-1/D-IV atau sedang mendapat kesempatan peningkatan kualifikasi akademik ke S-1/D-IV.
- Guru dalam jabatan bukan PNS yang belum mempunyai akta pendidik.
Data guru calon akseptor pemberian fungsional diambil dari data Dapodik yang telah valid. Kuota nasional akseptor pemberian fungsional tahun 2015 bagi guru jenjang pendidikan dasar sebanyak 59.916 orang dan didistribusikan menjadi kuota kab/kota secara proporsional.
Baca juga: Guru Penerima Tunjangan Ditentukan Dinas Pendidikan
Pemerintah akan menetapkan akseptor pemberian fungsional menurut urutan prioritas sesuai dengan kuota. Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota diberi hak membatalkan nominasi subsidi pemberian fungsional apabila guru bersangkutan tidak memenuhi syarat, secara online melalui aplikasi SIM Tunjangan.
Direktorat P2TK Dikdas selanjutnya menerbitkan SK akseptor pemberian fungsional bagi guru yang memenuhi syarat satu kali dalam satu tahun. Pembayaran tunjangan fungsional guru tahun 2015 dilakukan melalui 2 tahap. Tahap 1 paling lambat selesai bulan April 2015 dan tahap 2 paling lambat selesai Juni 2015.
Advertisement