'/> Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2015

Info Populer 2022

Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2015

Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2015
Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2015
Semua guru sanggup mengecek datanya dan status SK secara online Cara Cek SK Aneka Tunjangan Guru Tahun 2015
Semua guru sanggup mengecek datanya dan status SK peserta tunjangan guru secara online.
Surat Keputusan (SK) peserta aneka tunjangan guru tahun 2015 sudah cetak atau belum sanggup dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas) melalui laman Info PTK atau dulu juga dikenal dengan Lapor Tunjangan Dikdas (LTD). Semua guru sanggup mengecek datanya dan status SK secara online.

Baca juga: Cara Cek Lembar Info PTK Semester 2

Pemberkasan untuk penerbitan SK aneka tunjangan guru tahun 2015 dilakukan secara online melalui data pokok pendidikan (Dapodik). Direktorat P2TK Dikdas akan melaksanakan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombongan belajar, dan lain-lain.

Bagi yang memenuhi syarat, Direktorat P2TK Dikdas akan menerbitkan SK tunjangan bagi guru. Jenis aneka tunjangan guru tahun 2015 yaitu, tunjangan fungsional untuk guru Non PNS, sumbangan kualifikasi akademik, tunjangan guru kawasan khusus, dan tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi.

Cek Data Guru dan Status Aneka Tunjangan Guru

1. Kunjungi laman Info PTK melalui salah satu link berikut ini:
  • http://223.27.144.195:8081
  • http://223.27.144.195:8082
  • http://223.27.144.195:8083
  • http://223.27.144.195:8084
  • http://223.27.144.195:8085

2. Masukan NRG sebagai UserID bagi guru yang sudah sertifikasi dan NUPTK jikalau belum sertifikasi, atau NIK bagi yang belum mempunyai NUPTK.

3. Masukan tanggal lahir sebagai password dengan format penulisan YYYYMMDD. Contoh tanggal lahir 10 Januari 1968 ditulis 19680110

4. Pilih periode semester, kemudian ketik isyarat kombinasi angka dan aksara (captcha), terakhir klik “Login”.

Setelah Direktorat P2TK Dikdas menerbitkan SK peserta tunjangan bagi guru yang memenuhi syarat dilakukan pembayaran pribadi ke rekening guru penerima.
Advertisement

Iklan Sidebar