Sekolah harus mengisi jadwal pelajaran mingguan semester 2 secara lengkap. |
Baca juga: Kemdikbud Rilis Situs Layanan PADAMU NEGERI
Jadwal mingguan sebagai salah satu syarat utama proses keaktifan guru secara kolektif, di mana dari jadwal tersebut sebagai dasar diterbitkannya surat anjuran keaktifan kolektif guru oleh Kepala Sekolah (S25a). Jika Admin Dinas telah menyetujui (S25b) maka sanggup dicetak kartu digital keaktifan NUPTK semester 2 tahun fatwa 2014/2015.
Jika tidak mengisi atau mengatur jadwal mingguan di PADAMU NEGERI maka setiap guru tidak sanggup mengisi data rinci untuk menambah riwayat mengajar pembelajaran semester 2 tahun pelajaran 2014/2015. Untuk itu, mencetak kartu keaktifan NUPTK terlebih dahulu harus mengisi jadwal pelajaran mingguan semester 2 secara lengkap.
Urutan mekanisme dalam penyusunan jadwal kelas mingguan:
- Menetapkan pilihan jenis Kurikulum KTSP/K13 pada setiap tingkat.
- Sinkronisasi mata pelajaran nasional pada setiap tingkat sesuai kurikulum yang telah dipilih pada poin 1.
- Menyusun mata pelajaran jenis muatan lokal
- Pengaturan data siswa (opsional)
- Menyusun kelas-kelas pada setiap tingkat.
- Mengatur model (template) kelas.
- Menyusun jadwal kelas mingguan (Termasuk set kurikulum per tingkat).
Video Tutorial Mengisi Jadwal Kelas Mingguan di Padamu Negeri
Panduan atau cara mengisi jadwal pelajaran mingguan di PADAMU NEGERI juga sanggup dibaca di Kitab Panduan PADAMU NEGERI yang diterbitkan Sistem Layanan SIAP Online, BPSDMPK PMP Kemdikbud. Buku panduan pengerjaan di aplikasi PADAMU NEGERI tahun 2015 sanggup didownload di tautan berikut ini:
Selain panduan mengisi jadwal kelas mingguan di PADAMU NEGERI, kitab panduan tersebut juga berisi banyak sekali panduan anjuran keaktifan kolektif (S25a), cara verval NRG, cara persetujuan anjuran keaktifan kolektif (S25b), dan lain-lain.
Advertisement