Ketika sudah terang guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan. |
Seperti yang lansir dari Kaltim Post (02/03/15), ketika ini Direktorat P2TK Kemendikbud masih mempersiapkan penerbitan surat keputusan pencairan sumbangan (SKPT).
Anggaran untuk membayar TPG semakin membengkak. Tahun kemudian anggaran pembayaran TPG yang ditransfer ke tempat sekitar Rp 60,5 triliun, tahun ini alokasinya naik menjadi Rp 70,2 triliun. Hal ini disebabkan bertambahnya jumlah peserta dan kenaikan honor pokok guru PNS secara berkala.
Baca juga: Ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi
Anggaran TPG yang ditransfer ke tempat untuk membayar sumbangan profesi guru-guru PNS. Sedangkan anggaran yang dikelola Kemendikbud untuk membayar tunjangan profesi guru non-PNS alias guru swasta dan guru bantu.
“Sedangkan anggaran di Kemendikbud hanya sekitar Rp 6,2 triliun,” kata Sumarna.
Pencairan TPG tahun memberlakukan regulasi gres adalah pencairan TPG dari Kemenkeu ke pemkab atau pemkot. Progres pencairan di setiap tahapan harus dilaporkan. Jika pemkab atau Pemerintah Kota tidak melaporkan, transfer dana tahap berikutnya akan ditunda.
Sumarna berharap, tahun ini pencairan TPG sempurna waktu, jumlah, dan sasaran. Kemendikbud tidak ingin ada penimbunan uang TPG di daerah. Ketika sudah terang guru calon penerima, maka TPG harus segera dicairkan.
Advertisement