Data verval proses pembelajaran berasal dari Dapodik dan Operator Sekolah (OPS) sebagai peng-update data. |
Baca juga: Basis Data di Kemendikbud Hanya Dapodik
Data verval proses pembelajaran berasal dari Data Pokok Pendidikan (Dapodik) dan Operator Sekolah (OPS) sebagai peng-update data. Proses verval data dilakukan dengan formula/parameter yang berbasis pada indikator pendidikan yang tertuang dalam SPM dan SNP. Berikut parameter tersebut:
Rasio Peserta Didik SD/MI per Rombongan Belajar
Perbandingan antara jumlah akseptor didik SD/MI pada masing-masing rombongan berguru di SD/MI. Jumlah akseptor didik dalam setiap rombongan berguru untuk SD/MI tidak melebihi 32 orang, sejalan dengan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2013 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pendidikan Dasar di Kabupaten/Kota
Rasio Rombongan Belajar per sekolah SD/MI
Rombel atau rombongan berguru SD/MI yaitu daerah pertemuan antara siswa dan guru dalam suasana berguru di sekolah. Rasio rombongan berguru per sekolah yaitu jumlah rombongan berguru di SD/MI, sesuai dengan ketentuan Permendiknas Nomor 24 Tahun 2007, bahwa Satu SD/MI mempunyai minimum 6 rombongan berguru dan maksimum 24 rombongan belajar
Rasio Guru SD/MI Berkualifikasi S1 atau D-IV
Perbandingan guru berkualifikasi S1 atau DIV, pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan ketentuan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang memenuhi kualifikasi akademik S1 atau D-IV.
Rasio Guru SD/MI Bersertifikasi
Perbandingan guru bersertifikasi guru profesional pada masing-masing SD/MI, sesuai Permendikbud No.23 Tahun 2013 pasal 2 (IP-7) menyebutkan bahwa di setiap SD/MI tersedia 2 orang guru yang telah mempunyai akta pendidik.
Aplikasi sistem verval proses pembelajaran dijalankan dengan mengakses halaman website " target="_blank">Operator Sekolah harus login (username dan password) terlebih dahulu.
Advertisement