Semua guru berhak mendapat penghasilan baik itu honor dan tunjangan. |
Baca juga: Syarat Honor Guru Non PNS Bisa Ditanggung APBN
Pasal 14 UU Guru dan Dosen menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum. Selanjutnya, dalam Pasal 15 ayat (1) berupa honor pokok dan santunan yang menempel pada gaji, santunan profesi, tunjangan fungsional, dan santunan lainnya yang berhak untuk didapatkan oleh guru.
Hanya, honor dan santunan yang menempel pada guru diberikan pemerintah menurut kompetensi yang dimiliki. Kompetensi itu diukur melalui sertifikasi guru. Pemerintah menyatakan yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS dan guru yayasan.
Akibatnya, guru yang bukan PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Meskipun guru tersebut mempunyai pengalaman mengajar selama puluhan tahun. Sehingga guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS itu tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut.
Advertisement