Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen yang menyatakan sertifikasi ialah proses pemberikan akta pendidik terhadap guru. |
"Salah satu norma yang merugikan ialah Pasal 1 butir 11 UU Guru dan Dosen yang menyatakan sertifikasi ialah proses pemberikan akta pendidik terhadap guru," kata salah satu pemohon, Fathul Hadie di gedung MK, yang kutip dari Pelita Online (28/01/15).
Ada perbedaan pemaknaan, pemerintah menilai yang berhak untuk ikut sertifikasi guru hanyalah guru yang berstatus sebagai PNS atau guru yayasan. Akibatnya, guru Non PNS tidak berhak mengikuti sertifikasi guru. Walaupun guru tersebut mempunyai pengalaman mengajar selama puluhan tahun.
Baca juga: Syarat Honor Guru Non PNS Bisa Ditanggung APBN
Pasal lain yang merugikan berdasarkan Fathul ialah pasal 13 ayat (1) UU Guru dan Dosen yang menyatakan pemerintah wajib menyediakan anggaran untuk aktivitas sertifikasi bagi semua guru. Serta, pasal 14 yang menyatakan bahwa semua guru berhak memperoleh penghasilan yang layak di atas kebutuhan hidup minimum.
Dalam pasal tersebut pemerintah juga kembali menyatakan yang berhak untuk memperoleh kontribusi profesi ini hanyalah guru PNS atau guru tetap yayasan. Kesalahan memaknai UU Guru dan Dosen inilah yang dianggap pemohon telah merugikan guru Non PNS untuk mendapat hak yang sama.
"Sedangkan guru yang diangkat oleh satuan pendidikan yang didirikan oleh pemerintah namun belum berstatus sebagai PNS tidak berhak untuk memperoleh tunjangan-tunjangan tersebut," pungkasnya.
Advertisement