Hanya guru yang diangkat pemerintah saja yang mendapat gaji dari APBN. |
”Kalau pemerintah yang angkat niscaya dihitung meskipun statusnya bukan PNS, makanya sebutannya honorer. Kalau sekolah swasta yang angkat, kewajiban sekolah yang bayar bukan pemerintah,” kata Made yang kutip dari Koran Sindo (21/04/15).
Baca juga: Guru Non PNS Tanggung Jawab yang Mengangkat
Made menyampaikan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi guru non-PNS apabila ingin honornya ditanggung APBN, termasuk tunjangannya. Dalam pengalokasian anggaran tetap mengacu pada dasar aturan yang ada baik itu undang-undang maupun peraturan pemerintah.
Menurut Made, dalam aturannya, pemerintah memang sanggup menawarkan tunjangan bagi guru honorer yang diangkat pemerintah, pemda, maupun pihak swasta. Namun harus ada pengusulan terlebih dulu oleh Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) ke Kemenkeu supaya sanggup dialokasikan dalam anggaran.
”Hak guru non-PNS ini bentuknya gaji per bulan. Apabila bersertifikasi, maka diberikan lagi tunjangan. Namun bila guru yang berhak sanggup derma tapi tidak diusulkan, maka tidak dibayarkan. Kaprikornus dari segi regulasi memungkinkan,” kata Made.
Advertisement