'/> Sanksi Bagi Pns Yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Info Populer 2022

Sanksi Bagi Pns Yang Tidak Ikut Pendataan Ulang

Sanksi Bagi Pns Yang Tidak Ikut Pendataan Ulang
Sanksi Bagi Pns Yang Tidak Ikut Pendataan Ulang
Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang Sanksi Bagi PNS yang Tidak Ikut Pendataan Ulang
Pendataan Ulang bagi PNS (e-PUPNS) secara elektronik wajib dilakukan semua PNS, dan bila tidak dilakukan maka sanksi  berat siap menunggu.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan melakukan Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil secara elektronik atau disebut e-PUPNS. Pendataan ini wajib diikuti oleh seluruh PNS, termasuk guru PNS. Bagi PNS yang tidak mengikuti pendataan online ini maka akan mendapat sanksi.

e-PUPNS merupakan proses pendataan ulang yang ditujukan bagi para PNS dengan memanfaatkan sistem teknologi informasi. Tahapan pendataan ini mencakup tahap pemutaktriran data oleh setiap PNS, dan validasi dan verifikasi (verval) data secara keeluruhan oleh instansi sentra maupun tempat berdasar dengan kewenangan yang dimiliki.

Baca juga: Cara Registrasi Pendataan Ulang PNS (PUPNS)

Apabila PNS tidak melakukan pemutakhiran data melalui e-PUPNS pada periode yang telah ditentukan, data PNS tersebut akan dikeluarkan dari database kepegawaian nasional. Akibat dari hukuman ini maka pelayanan mutasi kepegawaian yang bersangkutan tidak akan diproses.

Pelaksanaan e-PUNPS ini bertujuan biar diperoleh data PNS yang akurat, terpercaya serta terintegrasi. Landasan aturan dari pelaksanaan e-PUPNS yakni UU No. 5 Tahun 2015 perihal Aparatur Sipil Negara (ASN), sedangkan ajaran teknis menurut peraturan Kepala BKN nomor 19 Tahun 2015.

Jadwal pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 yakni persiapan pelaksanaan e-PUPNS dilakukan oleh user admin sistem paling lambat final bulan Agustus 2015. Pengisian formulir e-PUPNS dilalrukan hingga dengan final bulan November 2015. Proses verifikasi dilakukan hingga dengan final bulan Desember 2015.
Advertisement

Iklan Sidebar