Tanpa mediator Operator Sekolah pengumpulan data tak akan berhasil. |
Menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Thamrin Kasman keputusan dalam mengambil kebijakan agenda pendidikan didasarkan pada dua hal ialah fakta dan nilai. Operator sekolah menjadi corong bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam proses dan perkembangan Dapodik.
“Hal yang mustahil dari Kementerian menjangkau ribuan SD dan Sekolah Menengah Pertama terkait populasi sekolah, variasi jumlah siswa akseptor didik, dan tenaga pendidik yang tersebar di seluruh Indonesia tanpa mediator Operator Dapodik dalam pengumpulan data,” kata Thamrin.
Meski operator sekolah mempunyai tugas utama dalam pendataan Dapodik, kelengkapan dan kebenaran data tetap menjadi tanggung jawab Kepala Sekolah. Hal ini disampaikan Kepala Sub Bagian Data dan Informasi, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar, Supriyatno beberapa waktu yang lalu.
“Sekolah-sekolah yang perhatian terhadap operatornya, operatornya bekerja dengan tenang. Semua variabel datanya dilengkapi. Mereka mulus saja,” kata Supriyatno.
Dapodik yang menjaring data siswa, guru, dan sekolah menjadi sumber data pendidikan dalam pengambilan kebijakan pendidikan. Data dapodik menjadi dasar pelaksanaan agenda penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), rehab sekolah, aneka dukungan guru, dan subsidi siswa miskin.
Advertisement