'/> Lihat Daftar Penerima Plpg Sertifikasi Guru 2014

Info Populer 2022

Lihat Daftar Penerima Plpg Sertifikasi Guru 2014

Lihat Daftar Penerima Plpg Sertifikasi Guru 2014
Lihat Daftar Penerima Plpg Sertifikasi Guru 2014
Peserta sertifikasi guru yang akan siap mengikuti PLPG tahun  Lihat Daftar Peserta PLPG Sertifikasi Guru 2014
Cara lihat penerima sertifikasi guru yang akan mengikuti PLPG tahun 2014.
Tim pengelola sertifikasi guru telah menetapkan penerima sertifikasi guru tahun 2014 yang akan mengikuti Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Penetapan penerima PLPG 2014 ini sesudah Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (BPSDMPK PMP) memperbaiki data melalui operator AP2SG Dinas Pendidikan Kabuptaten/Kota yang berakhir pada 31 Maret 2014.

Peserta sertifikasi guru melalui aktivitas PLPG 2014 ialah calon penerima dengan status verifikasi, yaitu sebelumnya sudah diverifikasi dan memenuhi persyaratan sesuai buku penetapan penerima sertifikasi 2014. Kuota penerima sertifikasi guru tahun 2014 melalui contoh PLPG direncanakan sebanyak 150.000 orang. Penetapan kuota menurut usia dan masa kerja.

Peserta sertifikasi guru 2014 diutamakan bagi kelompok guru yang diangkat sebelum terbitnya undang-undang guru dan dosen (UUGD) Nomor 14 Tahun 2005 tanggal 30 Desember 2005. Selain itu calon penerima harus sudah sarjana (S1). Sertifikasi guru melalui contoh PLPG akan berakhir pada tahun 2015 kemudian berganti menjadi Pendidikan Profesi Guru (PPG).

Cara Melihat Daftar Peserta Sertifikasi Guru 2014

1. Kunjugi tautan http://sergur.kemdiknas.go.id/
2. Klik tautan "Tahap Penetapan Peserta Sertifikasi Guru 2014"
3. Pilih Provinsi dan Kab/Kota Anda klik "Tampilkan"
4. Daftar penerima Sertifikasi guru 2014 akan tampil.

PLPG merupakan kegiatan pendidikan dan training bagi guru yang dilaksanakan kurang lebih selama 9-10 hari. PLPG dilaksanakan oleh perguruaan tinggi atau LPTK yang ditunjuk oleh Kemendikbud. Bagi penerima yang lulus, akan mendapat akta pendidik profesional dan berhak memperoleh Tunjangan Profesi Pendidik (TPP).
Advertisement

Iklan Sidebar