'/> Guru Yang Belum Sertifikasi Dihentikan Mengajar

Info Populer 2022

Guru Yang Belum Sertifikasi Dihentikan Mengajar

Guru Yang Belum Sertifikasi Dihentikan Mengajar
Guru Yang Belum Sertifikasi Dihentikan Mengajar
Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 hingga Desember 2015, sesuai ketentuan UU dihentikan mengajar.
Guru yang belum sertifikasi atau belum mempunyai sertifikat pendidik profesional yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) bakal dihentikan mengajar. Batas final ketentuan guru harus bersertifikasi dan mengantongi ijazah sarjana (S1) ini tinggal beberapa bulan lagi.

Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan dan Kebudayaan dan Peningkatan Mutu Pendidikan Kemendikbud, Syawal Gultom menyampaikan sesuai UU Guru dan Dosen, seluruh guru yang belum S1 harus menuntaskan pendidikannya dengan batas final Desember 2015, kalau tidak mereka dihentikan mengajar, ini biar indeks kompetensi guru jelas.

"Guru-guru yang tidak bersertifikasi dan tidak S1 hingga Desember 2015, sesuai ketentuan UU dihentikan mengajar. Tapi, kami harus hati-hati melakukan ini sebab sanggup mengakibatkan terjadinya kekurangan guru," kata Syawal yang kutip dari JPNN (30/03/2015).

Baca juga: Sarjana Lulusan FKIP Tidak Otomatis Kaprikornus Guru

Untuk mendapat akta pendidik, guru harus mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). PPG yakni semacam jadwal pendidikan pra jabatan sebagai sertifikasi profesi jabatan. Program ini dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) selama 1 tahun. Setelah itu, guru mendapat gelar profesi dan akta pendidik serta pantas menyandang status guru profesional.
Advertisement

Iklan Sidebar