Permendikbud itu belum cukup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi guru dalam bekerja |
"Namun, hal itu tidak atau belum cukup memperlihatkan rasa kondusif dan nyaman bagi guru dalam bekerja. Kelanjutan, teknis dan follow up kebijakannya bagaimana," kata Abduhzen yang kutip dari Republika (28/03/17).
Yang seharusnya Kemendikbud lakukan menurutnya yaitu memperlihatkan pengayoman terhadap guru dalam bentuk 'penyadaran dan mengubah' paradigma guru dalam bekerja. Artinya, beliau menjelaskan, ketika ini keadaan telah berubah jauh.
Baca juga: Tugas Guru Masa Depan dan Tantangannya
"Untuk itu, mindset guru harus berubah, sehingga pendekatan dan metode pembelajaran serta komunikasi guru dengan banyak sekali pihak berubah pula," terang dosen Universitas Paramadina itu.
Permendikbud Nomor 10 Tahun 2017 itu memperlihatkan tunjangan pada pendidik dan tenaga kependidikan yang menghadapi permasalahan terkait pelaksanaan tugas, mencakup tunjangan hukum, profesi, keselamatan dan kesehatan kerja, serta hak atas kekayaan intelektual.
Dijelaskan pula dalam pasal 3, regulasi itu mengamatkan kewajiban tunjangan pada pemerintah, pemerintah kawasan sesuai dengan kewenangannya, satuan pendidikan, organisasi profesi, dan/atau masyarakat.
Advertisement