Tanda tangan sidik jari yang terhubung dengan dapodik perlu dilakukan di setiap sekolah untuk meningkatkan kedisiplinan guru. |
Kepala sekolah tidak berdaya dalam mengatasi kehadiran guru sebab dalam kenyataanya guru telah minta izin dan lagi pula atasan belum pernah memperlihatkan hukuman yang fundamental untuk menertibkan guru, hanya diberi himbauan dan training biasa. Untuk keperluan disiplin pegawai sudah selayaknya guru harus disiplin.
Kehadiran guru khususnya guru PNS dianggap perlu memakai tanda sidik jari atau finger print. Jika tidak membubuhkan sidik jari maka diyakinkan bahwa seseorang tidak melaksanakan suatu pembuktian kehadiran yang berakibat menjadi suatu ketidak hadiran atau absensi. Absensi berarti tidak melaksanakan tanda tangan atau dibilang tidak masuk kerja, dan oleh sebab itu maka disebut absensi.
Finger print sesungguhnya sudah dilakukan oleh Instansi-instansi pemerintah, bahkan telah dilakukan di sekolah-sekolah swasta yang tergolong favorit di mata masyarakat, namun untuk sekolah negeri belum diberlakukan secara Nasional, sehingga guru pun masih sanggup berdalih kalau tidak masuk sekolah. Alasan guru tidak masuk sekolah diantaranya;
a.Karena sakit
b.Izin keperluan keluarga
c.Menghadiri undangan/pesta
d.Karena mengikuti acara kemasyarakatan
e.Mbolos kerja dengan tanpa alasan.
Finger print yang dimaksud yaitu suatu bentuk perekaman yang dilakukan guru untuk merekam jejak kehadiran guru setiap hari, dengan cara ini kalau guru hadir akan menempelkan induk jari kiri untuk bukti kehadiran pada jam berapa guru hadir, dan pada jam pulang, sehingga pada jadinya sehabis satu bulan sanggup dilaporkan ke atasan atau ke sentra melalui aplikasi dapodik.
Baca juga: Dapodik Selamatkan Rp 3,2 Triliun Uang Negara
Jika hal ini sanggup dilakukan maka akan diperoleh citra secara nasional bagaimana tingkat kehadiran guru di Indonesia. Ada pepatah guru tak sanggup korupsi uang kecuali mengurangi kehadiran, sehingga sama dengan tindak korupsi.
Pengembangan finger print perlu dikembangkan untuk meningkatkan disiplin guru yang selanjutnya akan memperlihatkan motivasi ekstern kepada guru supaya lebih professional. Diharapkan dengan diberlakukan finger print ini akan memperlihatkan bantuan kepada meningkatnya pembelajaran di sekolah.
Cara-cara yang dilakukan supaya finger print berlaku di semua sekolah diantaranya:
1)Pemerintah hendaknya sanggup menyediakan perangkat finger print yang sederhana mengingat tidak semua sekolah telah mempunyai jaringan listrik, hal ini alat harus dirancang sedemikian rupa sehingga sangat irit energi listrik, yaitu alat yang memakai baterai atau accu sehingga sanggup diisi ulang energy listriknya.
2)Alat perekam memakai memori yang sanggup diaplikasikan pada aplikasi Dapodik sebab sebagai laporan kehadiran, dengan demikian sanggup dilihat sejauh mana kedisiplinan guru se-Indonesia walaupun ada keterlambatan laporan. Prosentasi kehadiran tiap-tiap sekolah akan mencerminkan tingkat kehadiran guru.
3)Alat perekam akan merekam data guru dengan merekam pertama kali sebagai bukti keabsahan untuk sidik jari berikutnya, pengaturan jam masuk dan jam pulang sanggup diatur sekolah menurut dapodik, mengingat ada sekolah yang masuk siang dan pulang sore.
4)Kepala Sekolah bertanggung jawab penuh atas alat yang telah disediakan, sehingga tidak terjadi error dan kerusakan, hal ini dibutuhkan semoga alat selalu terjaga dan infinit penggunaanya.
Jika guru tingkat kehadirannya kurang rajin apalagi tidak mengajar dan mendidik dengan baik maka dipastikan hasil mencar ilmu siswa akan menurun. Kehadiran guru secara rutin dan sempurna waktu senantiasa memperlihatkan imbas positif untuk mencapai pembelajaraan yang maksimal.
*) Ditulis oleh Pujiono, Kepala SD.SMPN SATAP 04 Karang Tinggi Kabupaten Bengkulu Tengah
Advertisement