Penerimaan siswa gres kelas 1 SD tidak didasarkan pada hasil tes calistung. |
Larangan memperlihatkan tes calistung itu sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 ihwal Pengelolaan dan Penyelenggaraan Pendidikan. Disebutkan dalam pasal 69 ayat 5, bahwa penerimaan siswa gres kelas 1 SD atau bentuk lain yang sederajat tidak didasarkan pada hasil tes kemampuan calistung atau bentuk tes lain.
Wakil Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Bidang Pendidikan Prof. Dr. Musliar Kasim, M.S dikala memberikan bahan pada Workshop Kurikulum 2013 di Jakarta dilansir dari laman dikdas.kemdikbud.go.id (15/04/2014) menyampaikan siswa gres berguru calistung dikala duduk di kelas I SD. Sesuai kurikulum, anak yang masuk SD diasumsikan belum bisa calistung.
Adanya sekolah yang memperlihatkan tes calistung akibatnya mengakibatkan orangtua ingin anaknya berguru calistung ketika bawah umur mereka duduk di kursi Taman Kanak-kanak (TK). Bahkan sebagian dari mereka memperlihatkan les calistung dan matematika kepada bawah umur semoga cepat pandai. Mereka merasa besar hati dengan anaknya yang masih Taman Kanak-kanak sudah bisa calistung.
Advertisement