Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) membuka isu penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun 2017 secara online. Ini merupakan bentuk transparasi penyaluran dana BOS sehingga masyarakat sanggup mengawasinya. Siapapun sanggup melihat besaran dana BOS yang telah disalurkan pemerintah ke seluruh provinsi se-Indonesia yang lalu disalurkan ke sekolah-sekolah yang ada di daerahnya. Jumlah dana BOS yang diterima sekolah dan tanggal penyaluran dan penggunaannya.
Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2017
1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampil menyerupai ini:
3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.
4. Anda sanggup memanfaatkan sajian Search untuk mencari sekolah. Dengan mengetik nama sekolah lalu tekan enter.
Seperti tahun sebelumnya, penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD yaitu Rp 800.000,-/peserta didik/tahun.
BOS yaitu kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Penerimanya yaitu semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Dapodik. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara berdikari oleh sekolah.
Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017
Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Sekolah wajib menciptakan laporan keuangan dan memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.
Cara Melihat Informasi Penyaluran Dana BOS Tahun 2017
1. Kunjungi laman situs http://salur.bos.kemdikbud.go.id
2. Pilih tahun penyaluran dana BOS, akan tampil menyerupai ini:
3. Klik nominal jumlah dana BOS pada provinsi yang ingin dilihat, maka muncul nama-nama sekolah yang sudah mendapatkan dana BOS dengan rincian nominal dan tanggal penyaluran.
4. Anda sanggup memanfaatkan sajian Search untuk mencari sekolah. Dengan mengetik nama sekolah lalu tekan enter.
Seperti tahun sebelumnya, penyaluran atau pencairan dana BOS tahun 2017 tiap sekolah disalurkan di awal triwulan didasarkan pada data Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Besar dana BOS tahun 2016 yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah penerima didik. besar satuan biaya untuk tingkat SD yaitu Rp 800.000,-/peserta didik/tahun.
BOS yaitu kegiatan pemerintah untuk penyediaan pendanaan biaya operasional bagi sekolah sebagai pelaksana kegiatan wajib belajar. Penerimanya yaitu semua sekolah, baik negeri maupun swasta yang sudah terdata dalam sistem Dapodik. Dana BOS diterima oleh sekolah secara utuh, dan dikelola secara berdikari oleh sekolah.
Baca juga: Petunjuk Teknis (JUKNIS) BOS Tahun 2017
Penggunaan dana BOS harus didasarkan pada akad dan keputusan bersama antara Tim BOS Sekolah, Dewan Guru dan Komite Sekolah. Sekolah wajib menciptakan laporan keuangan dan memasukkan data penggunaan dana BOS setiap triwulan kedalam sistem online dalam rangka untuk akuntabilitas dan transparansi penggunaan dana BOS.
Advertisement