'/> Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2014

Info Populer 2022

Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2014

Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2014
Cara Cek Sk Aneka Dukungan Guru Tahun 2014
 sanggup dicek atau dilihat melalui akomodasi halaman Info PTK Cara Cek SK Aneka Tunjangan Guru Tahun 2014
Cara cek tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan tempat khusus.
Status penerbitan Surat Keputusan (SK) penerima aneka tunjangan guru sanggup dicek atau dilihat melalui akomodasi halaman Info PTK. Aneka tunjangan yang sanggup dicek secara online meliputi; tunjangan profesi, tunjangan fungsional, tunjangan tempat khusus, dan sumbangan kualifikasi akademik.

Cara cek aneka tunjangan bagi guru pada tahun 2014 ini sama ibarat pengecekan data melalui Lapor Tunjangan Guru P2TK Dikdas. Data yang ditampilakn di Lembar Info PTK yang merupakan data hasil sinkronisasi aplikasi Dapodikdas pada semester 2 (genap) tahun pelajaran 2013/2014.

Cara Cek atau Melihat SK Tunjangan Aneka Guru
1. Kunjungi salah satu link berikut ini:

  • http://223.27.144.195:8081/
  • http://223.27.144.195:8082/
  • http://223.27.144.195:8083/
  • http://223.27.144.195:8084/
  • http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya ialah tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Ketik arahan kombinasi angka dan karakter (captcha) di bawah kolom password dengan benar.

4. Jika Anda berhasil login, maka sanggup melihat data diri, data NUPTK, dan Laporan Tunjangan Guru.

5. Nomor dan tanggal SK aneka tunjangan akan ditampilkan beserta data diri, dan juga bank penyalur serta nomor rekeningnya.

Tunjangan Profesi ialah diberikan pada guru yang telah mempunyai akta pendidik. Tunjangan fungsional diperuntukan bagi guru non PNS yang belum sertifikasi. Guru di sekolah yang termasuk dalam wilayah sekolah tempat khusus menurut SK Kepala Daerah menerima tunjangan tempat khusus. Sedangkan sumbangan kualifikasi akademik diberikan pada guru yang sedang kuliah.


Penerima aneka tunjangan ialah yang memenuhi jumlah jam mengajar 24 jam tatap muka per-minggu serta mempunyai NUPTK. Direktorat P2TK Dikdas memakai data Dapodik sebagai dasar penerbitan SK aneka tunjangan bagi guru sesuai kriteria dan aturan.

Para guru untuk melaksanakan verifikasi data mereka di Dapodik. Mereka diberi kesempatan untuk melengkapi dan memperbaiki data. Jika hingga lewat Juni atau semester gres seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana tunjangan guru akan hangus.
Advertisement

Iklan Sidebar