'/> 11 Komponen Pembiayaan Di Sd Sesuai Juknis Bos

Info Populer 2022

11 Komponen Pembiayaan Di Sd Sesuai Juknis Bos

11 Komponen Pembiayaan Di Sd Sesuai Juknis Bos
11 Komponen Pembiayaan Di Sd Sesuai Juknis Bos
 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS 11 Komponen Pembiayaan di SD Sesuai Juknis BOS
Penjelasan mengenai komponen pembiayaan dari dana BOS jenjang SD.
Besar dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) yang diterima oleh sekolah dihitung menurut jumlah siswa yang ada di sekolah. Data jumlah siswa yang dipakai dalam perhitungan besar dana BOS bagi sekolah yakni data dari Dapodik. Biaya untuk perhitungan besar dana BOS yang diberikan ke sekolah yakni untuk jenjang SD Rp800.000,-/siswa/tahun.

Baca juga: Dana BOS Dihentikan Jika Tak Sinkronisasi Dapodik

Sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) dana BOS untuk SD dari seluruh dana BOS yang diterima oleh sekolah, wajib dipakai sebagian dana tersebut untuk membeli buku teks pelajaran bagi siswa dan buku pegangan bagi guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh sekolah. Berikut komponen pembiayaan dari dana BOS.

Komponen Pembiayaan BOS Jenjang SD

1. Pengembangan Perpustakaan
2. Kegiatan Penerimaan Peserta Didik Baru
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
4. Kegiatan Ulangan dan Ujian
5. Langganan Daya dan Jasa
6. Perawatan Sekolah/Rehab Ringan dan Sanitasi Sekolah
7. Pembayaran Honorarium Bulanan
8. Pengembangan Profesi Guru dan Tenaga Kependidikan
9. Pembiayaan Pengelolaan Sekolah
10. Pembelian dan Perawatan Perangkat Komputer
11. Biaya Lainnya (apabila komponen 1-10 telah terpenuhi)

Sebagai salah satu bentuk tanggung jawab dalam pengelolaan aktivitas dan penggunaan dana BOS, sekolah harus menyusun dan mempublikasikan dokumen pendukung transparansi warta secara lengkap. Dokumen pendukung yang harus dipublikasikan oleh sekolah sebagai upaya transparansi. Lebih rinci pada klarifikasi mengenai komponen pembiayaan dapat dibaca di Juknis BOS SD Terbaru.

Secara umum aktivitas BOS bertujuan untuk meringankan beban masyarakat terhadap pembiayaan pendidikan dalam rangka pembelajaran yang bermutu, serta berperan dalam mempercepat pencapaian Standar Pelayanan Minimal (SPM) pada sekolah yang belum memenuhi SPM, dan pencapaian Standar Nasional Pendidikan (SNP) pada sekolah yang sudah memenuhi SPM.
Advertisement

Iklan Sidebar