Anggaran donasi profesi guru cair mulai tanggal 9 hingga 16 April 2014. |
"Dana donasi pegawai guru sudah siap dicairkan. Total APBN Rp 8 triliun, tapi sesudah diaudit ke tempat eksklusif ditemukan hanya Rp 6 triliun yang harus dibayarkan ke guru-guru," kata Mendikbud Muhammad Nuh yang kutip dari Detikcom (7/04/2014).
Tunjangan profesi bagi guru yang telah sertifikasi ini dibayarkan ke dalam empat tahap triwulan. Triwulan pertama dibayar tamat April 2014, triwulan kedua pada tamat Juni 2014, triwulan ketiga pada tamat September 2014, dan triwulan keempat pada tamat November 2014.
Anggaran donasi profesi untuk triwulan pertama dijadwalkan pencairannya mulai pada tanggal 9 April hingga 16 April 2014. Nuh menyampaikan upayakan pencairan donasi guru ini tidak ada kaitannya dengan proses Pemilu 2014 alasannya yaitu dana ini sudah disiapkan dari jauh hari.
Syarat utama yang harus dipenuhi guru peserta donasi yaitu mempunyai beban mengajar minimal 24 jam per pekan dan tidak terikat jabatan struktural. Bagi guru PNS yang telah guru tersertifikasi akan mendapat donasi sebesar honor pokok.
Untuk guru non PNS yang memenuhi syarat mendapat tunjangan fungsional sebesar Rp 300 ribu. Sedangkan untuk guru yang bertugas di tempat terpencil dan wilayah khusus, maka tunjangannya mendapat pelengkap sebesar Rp 1,5 juta.
Advertisement