'/> Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran

Info Populer 2022

Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran

Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran
Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran
Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Idulfitri Tunjangan Profesi Guru Cair Sebelum Lebaran
Pencairan pertolongan profesi guru triwulan II dicairkan sempurna waktu supaya sanggup dipakai sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).
Pemerintah akan segera mencairkan dana pertolongan profesi guru triwulan II tahun 2015. Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) berharap pertolongan profesi untuk April–Juni itu dicairkan sebelum lebaran atau Idul Fitri 1436 H.

Tunjangan diberikan kepada guru Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan guru swasta yang telah mempunyai akta profesi. Bagi guru non-PNS, pertolongan diperkirakan akan cair pada simpulan Juni. Sedang Guru PNS akan mendapatkan pertolongan sesuai rencana maksimal pada 9 Juli.

Baca juga: Ini Kriteria Guru Penerima Tunjangan Profesi

”Untuk non-PNS sebab kami (Kemendikbud) yang menyalurkan sanggup cair simpulan Juni. Untuk PNS seharusnya sanggup pada pertengahan puasa,” kata Direktur Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan (P2TK) Kemendikbud Sumarna Surapranata.

Pencairan pertolongan profesi guru terbagi menjadi dua kelompok. Anggaran untuk pertolongan triwulan II guru swasta sekitar Rp 300 miliar disalurkan eksklusif oleh Kemendikbud. Pranata menyampaikan akan secepatnya dicairkan di simpulan Juni ini supaya menjadi pola bagi Pemerintah daerah.

Anggaran pertolongan untuk guru PNS dalam satu tahun ini mencapai Rp 70 triliun. Sasaran pencairan pertolongan profesi guru yaitu 924 ribu orang lebih. Namun, 46 ribuan guru dinyatakan tidak layak mendapatkan pertolongan sebab sudah pensiun, meninggal, atau tidak jadi guru lagi.

Pencairan pertolongan profesi guru dilakukan dengan sistem rapelan. Tunjangan untuk Januari–Maret dibayarkan April. Kemudian, pertolongan untuk April–Juni dicairkan Juli. Lalu, pertolongan Juli–September dibayarkan Oktober dan terakhir untuk Oktober–Desember dicairkan di simpulan tahun.

Idealnya pencairan pertolongan profesi guru untuk triwulan II dilaksanakan paling lambat 9 Juli. Namun, tidak dilema jikalau dicairkan sebelum masuk Juli. Pranata berharap pencairan pertolongan triwulan II yang sempurna waktu sanggup dipakai para guru sebagai uang Tunjangan Hari Raya (THR).

Dari peraturan yang ada, syarat uang pertolongan ditransfer ke kas tempat yaitu melihat laporan periode sebelumnya. Untuk periode triwulan II ini syaratnya yaitu laporan tahun lalu. Jika tidak ada laporan, jangan harap wilayahnya mendapatkan pertolongan profesi berikutnya.
Advertisement

Iklan Sidebar