Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah. |
Dalam Pasal 2 atau (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 menyebutkan, hari sekolah dilaksanakan delapan jam dalam satu hari atau 40 jam selama lima hari dalam satu minggu. Selain itu, dalam Pasal 5 ayat (1) Permendikbud 23 Tahun 2017 disebutkan hari sekolah dipakai bagi akseptor didik untuk melaksanakan kegiatan intrakulikuler, kokurikuler dan ekstrakulikuler. Berikut isi Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 wacana Hari Sekolah.
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Sekolah yaitu adalah bentuk kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan Taman Kanak-kanak (TK)/Taman Kanak-kanak Luar Biasa (TKLB)/Raudatul athfal (RA), SD (SD)/Sekolah Dasar Luar Biasa (SDLB)/Madrasah Ibtidaiyah (MI), SMP (SMP)/Sekolah Menengah Pertama Luar Biasa (SMPLB)/Madrasah Tsanawiyah (MTs), Sekolah Menengah Atas (SMA)/Sekolah Menengah Atas Luar Biasa (SMALB)/Madrasah Aliyah (MA), dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)/Madrasah Aliyah Kejuruan (MAK) yang diselenggarakan oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan masyarakat.
2. Hari Sekolah yaitu jumlah hari dan jam yang dipakai oleh guru, tenaga kependidikan, dan akseptor didik dalam penyelenggaraan pendidikan di Sekolah.
3. Guru yaitu pendidik profesional dengan kiprah utama mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi akseptor didik pada pendidikan anak usia dini jalur pendidikan formal, pendidikan dasar, dan pendidikan menengah.
4. Tenaga Kependidikan yaitu anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan yang meliputi pengelola satuan pendidikan, tenaga perpustakaan, tenaga laboratorium, teknisi sumber belajar, tenaga administrasi, psikolog, terapis, tenaga kebersihan dan keamanan, serta tenaga dengan sebutan lain yang bekerja pada satuan pendidikan.
5. Sumber Daya yaitu segala sesuatu yang dipergunakan dalam penyelenggaraan pendidikan yang meliputi tenaga kependidikan, masyarakat, dana, sarana, dan prasarana
6. Peserta Didik yaitu anggota masyarakat yang berusaha menyebarkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan jenis pendidikan tertentu.
Pasal 2
(1) Hari Sekolah dilaksanakan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(2) Ketentuan 8 (delapan) jam dalam 1 (satu) hari atau 40 (empat puluh) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) ahad sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk waktu istirahat selama 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(3) Dalam hal diharapkan penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Sekolah sanggup menambah waktu istirahat melebihi dari 0,5 (nol koma lima) jam dalam 1 (satu) hari atau 2,5 (dua koma lima) jam selama 5 (lima) hari dalam 1 (satu) minggu.
(4) Penambahan waktu istirahat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak termasuk dalam perhitungan jam sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 3
(1) Hari Sekolah dipakai oleh Guru untuk melaksanakan beban kerja Guru.
(2) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
melaksanakan pembelajaran atau pembimbingan;
menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
membimbing dan melatih Peserta Didik; dan
melaksanakan kiprah perhiasan yang menempel pada pelaksanaan kegiatan pokok sesuai dengan beban kerja Guru.
(3) Beban kerja Guru sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 4
Hari Sekolah dipakai oleh Tenaga Kependidikan untuk melaksanakan kiprah dan fungsinya.
Pasal 5
(1) Hari Sekolah dipakai bagi Peserta Didik untuk melaksanakan kegiatan intrakurikuler, kokurikuler, dan ekstrakurikuler.
(2) Kegiatan intrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk pemenuhan kurikulum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan yang dilaksanakan untuk penguatan atau pendalaman kompetensi dasar atau indikator pada mata pelajaran/bidang sesuai dengan kurikulum.
(4) Kegiatan kokurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi kegiatan pengayaan mata pelajaran, kegiatan ilmiah, pembimbingan seni dan budaya, dan/atau bentuk kegiatan lain untuk penguatan huruf Peserta Didik.
(5) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan kegiatan di bawah bimbingan dan pengawasan Sekolah yang bertujuan untuk menyebarkan potensi, bakat, minat, kemampuan, kepribadian, kerjasama, dan kemandirian Peserta Didik secara optimal untuk mendukung pencapaian tujuan pendidikan.
(6) Kegiatan ekstrakurikuler sebagaimana dimaksud pada ayat (5) termasuk kegiatan krida, karya ilmiah, latihan olah-bakat/olah-minat, dan keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Kegiatan keagamaan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) meliputi kegiatan keagamaan meliputi madrasah diniyah, pesantren kilat, ceramah keagamaan, katekisasi, retreat, baca tulis Al Alquran dan kitab suci lainnya.
Pasal 6
(1) Kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler dalam pelaksanaan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) sanggup dilaksanakan di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah.
(2) Pelaksanaan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler baik di dalam Sekolah maupun di luar Sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sanggup dilakukan dengan kolaborasi antarsekolah, Sekolah dengan forum keagamaan, maupun Sekolah dengan forum lain yang terkait.
Pasal 7
(1) Ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tidak berlaku bagi Peserta Didik TK/TKLB/RA atau sederajat pada sekolah keagamaan lainnya.
(2) Peserta Didik berkebutuhan khusus dan layanan khusus sanggup mengikuti ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) sesuai dengan jenis kekhususan.
Pasal 8
Penetapan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 mulai dilaksanakan pada tahun pelajaran 2017/2018.
Pasal 9
(1) Dalam hal kesiapan sumber daya pada Sekolah dan kanal transportasi belum memadai, pelaksanaan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sanggup dilakukan secara bertahap.
(2) Pemerintah sentra dan pemerintah kawasan sesuai kewenangannya wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah sentra atau pemerintah daerah, dan ketersediaan kanal transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam penerapan ketentuan wacana Hari Sekolah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(3) Masyarakat penyelenggara pendidikan wajib menjamin pemenuhan sumber daya pada Sekolah yang diselenggarakannya untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ini.
(4) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sesuai kewenangannya melaksanakan pemantauan dan penilaian secara terencana terhadap pemenuhan sumber daya dan ketersediaan kanal transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dalam penerapan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
Pasal 10
(1) Guru pada Sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) ahad untuk memenuhi beban kerja guru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2).
(2) Peserta Didik pada Sekolah yang belum sanggup melaksanakan ketentuan Hari Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) tetap melaksanakan ketentuan jam sekolah sesuai dengan beban berguru pada kurikulum dan sanggup melaksanakan kegiatan kokurikuler dan ekstrakurikuler.
Pasal 11
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Permendikbud Nomor 23 Tahun 2017 Tentang Hari Sekolah yang telah resmi diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan dalam bentuk file pdf sanggup download melalui website resminya di http://jdih.kemdikbud.go.id.
Advertisement