'/> Syarat Pengajuan Nuptk Gres Di Padamu Negeri

Info Populer 2022

Syarat Pengajuan Nuptk Gres Di Padamu Negeri

Syarat Pengajuan Nuptk Gres Di Padamu Negeri
Syarat Pengajuan Nuptk Gres Di Padamu Negeri
Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri Syarat Pengajuan NUPTK Baru di Padamu Negeri
Persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.
Layanan Padamu Negeri yang dikelola BPSDMPK-PMP Kemendikbud kembali mengupdate kebijakan syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) baru. BPSDMPK-PMP menerbitkan Surat Edaran ihwal kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK terbaru bagi guru PNS maupun guru non PNS.

Baca juga: Cara Pengajuan NUPTK Baru di PADAMU NEGERI

Kebijakan persyaratan penerbitan NUPTK gres tahun 2015 ini sebagai tindak lanjut aktivitas Sertifikasi Guru dalam Jabatan tahun 2015 dan penerbitan Nomor Registrasi Guru (NRG). Berikut syarat pengajuan NUPTK gres yang kutip dari surat Surat Edaran Kepala BPSDMPK-PMP tertanggal 30 April 2015.

Bagi Guru, Kepala Sekolah dan Pengawas Sekolah yang belum mempunyai NUPTK sanggup memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut:

1. Guru dan Pengawas Sekolah berstatus PNS:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki aktivitas studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan legalisasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK ketetapan CPNS/PNS

2. Guru bukan PNS di sekolah negeri dengan persyaratan pengajuan NUPTK gres berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki aktivitas studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan legalisasi dari kopertis setempat.
  • Memiliki SK pengangkatan dari Bupati/Walikota/Gubernur dan menyatakan bahwa pembayaran Gaji berasal dari APBD Provinsi/Kabupaten/Kota setempat.

3. Guru bukan PNS pada sekolah swasta dengan persyaratan pengajuan NUPTK gres sebagai berikut:
  • Memiliki kualifikasi akademik Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D4) dari LPTK/PT Negeri yang memiiiki aktivitas studi terakreditasi, bagi LPTK/PT Swasta dibuktikan dengan surat keterangan legalisasi dari kopertis setempat.
  • Berstatus sebagai Guru Tetap Yayasan (GTY) dibuktikan dengan SK pengangkatan seabgai guru tetap dari penyelenggara pendidikan (Guru Tetap Yayasan/GTY) minimum 2 (dua) tahun secara terus menerus dihitung hingga bulan Januari 2015 dengan ketentuan SK tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2012).

Proses pengajuan hingga penerbitan NUPTK gres tersebut sepenuhnya melalui aplikasi Padamu Negeri. Guru yang berhak sanggup mengajukan NUPTK baru, guru akan mendapat himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor Padamu Negeri masing-masing.

NUPTK oleh Kemendikbud dijadikan sebagai aba-aba tumpuan utama bagi guru untuk sanggup mengikuti aneka macam aktivitas pengembangan pendidik yang dilaksanakan oleh Kemendikbud, seperti: sertifikasi guru, uji kompetensi, aneka pertolongan guru dan lain-lain.
Advertisement

Iklan Sidebar