Inilah syarat dan berkas registrasi sertifikasi guru Kemenag tahun 2017. |
Baca juga: Jadwal Pelaksanaan Sertifikasi Guru Tahun 2017
Sehubungan dengan akan dilaksanakan sertifikasi guru tahun 2017 tersebut, Kemenag meminta kepada Guru PAI yang belum mengikuti sertifikasi untuk, melaksanakan registrasi dengan persyaratan dan ketentuan sebagai berikut:
1. Bagi Guru PAI yang telah mendaftar sertifikasi tahun 2015 wajib untuk mengupdate/mendaftar kembali sesuai Persyaratan yang berlaku (terlampir)
2. Mengisi Formulir daftar nama Calon penerima sertifikasi guru PAI tahun 2016 Format (A1)Terlampir
3. Mengisi formulir Program Microsoft Office Excel (Format Terlampir) , dan di masukan ke Flash Disk / CD
4. Foto Copy KTP
5. Foto Copy Ijazah terakhir dan telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang
6. Foto Copy Print Out NUPTK
7. Surat pernyataan dibentuk sendiri bermaterai 6.000 dan diketahui oleh Kepala Sekolah (Format terlampir);
8. Foto Copy Izin Operasional Sekolah / Pendirian Sekolah;
9. Foto Copy SK Pengangkatan Pertama sebagai GURU TETAP PAI (NON PNS) / SK CPNS, hingga dengan SK terakhir, yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang (SECARA TERUS MENERUS SETIAP TAHUN)
10. Foto Copy SK Pembagian Tugas beserta lampirannya/ kegiatan Pelajaran tahun 2016/2017 yang telah dilegalisir
11. Bagi Guru yang sudah mempunyai akta pendidik mata pelajaran lain, harus melampirkan fotocopy akta pendidik dan NRGnya .
12. Persyaratan di atas dibentuk 2 (dua) rangkap, masing-masing dimasukan ke dalam map biola snelhekter, untuk Kemenag warna Hijau, Diknas Warna Kuning dan Non PNS warna Merah.
13. Semua berkas yang telah lengkap diserahkan pribadi ke panitia dinas masing-masing.
Proses pelaksanaan sertifikasi guru Kemenag silakan sanggup ikuti perkembangannya melalui website resminya. Lembar chek list map registrasi penerima sertifikasi guru pai tahun 2017, surat pernyataan calon penerima sertifikasi, formulir registrasi penerima sertifikasi bagi guru PAI tahun 2017 sanggup diunduh di sini.
Advertisement