'/> Supaya Lancar Login Pupns Dijadwal, Ini Rinciannya

Info Populer 2022

Supaya Lancar Login Pupns Dijadwal, Ini Rinciannya

Supaya Lancar Login Pupns Dijadwal, Ini Rinciannya
Supaya Lancar Login Pupns Dijadwal, Ini Rinciannya
Rincian jadwal PUPNS yang diumumkan oleh BKN Supaya Lancar Login PUPNS Dijadwal, Ini Rinciannya
Rincian jadwal PUPNS 2015 yang diumumkan oleh BKN biar login PUPNS sanggup berjalan dengan lancar.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) menerapkan jadwal untuk login ke sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil (PUPNS). Hal ini disinyalir alasannya kondisi server PUPNS yang sudah tidak bisa lagi menampung traffik pengunjung yang ingin mengisi data PUPNS secara online.

Baca juga: Tips Sukses Daftarkan Status Kepegawaian e-PUPNS

Keadaan over capacity dan menjadi 'lemot' bahkan error ini menciptakan proses pemukhtahiran data kepegawaian menjadi tidak lancar. Untuk itu BKN telah menciptakan jadwal PUPNS yang harus PNS perhatikan biar login PUPNS sanggup berjalan dengan lancar, nyaman, dan aman.

Penjadwalan PUPNS 2015 dilakukan per Kanreg atau Kantor Regional setiap provinsinya. Berikut rincian jadwal PUPNS yang diumumkan oleh BKN yang lansir dari http://pupns.bkn.go.id (13/10/15):

Kelompok 1 (Senin, Kamis Minggu)
1. Instansiu Pusat
2. Kanreg I BKN Yogyakarta
3. Kanreg IX BKB Jayapura

Kelompok 2 (Selasa, Jumat, Minggu)
1. Kanreg II BKN Surabaya
2. Kanreg III BKN Bandung
3. Kanreg IV BKN Makasar
4. Kanreg VII BKN Palembang

Kelompok 3 (Rabu, Sabtu, Minggu)
1. Kanreg V BKN Jakarta
2. Kanreg VI BKN Medan
3. Kanreg VIII BKN Banjarmasin
4. Kanreg X BKN Denpasar
5. Kanreg XI BKN Manado
6. Kanreg XII BKN Pekanbaru
7. Kanreg XIII BKN Aceh
8. Kanreg XIV BKN Manokwari

Penjadwalan PUPNS 2015 di atas hanya untuk sajian login PUPNS, untuk sajian Register dan Admin tidak diberlakukan penjadwalan. Waktu penjadwalan dimulai pukul 06.00-02.00 WIB setiap harinya dan penjadwalan tidak diberlakukan sesudah jam tersebut.

Pelaksanaan PUPNS telah dimulai semenjak tanggal 1 September 2015 dan akan berakhir hingga dengan 31 Desember 2015. Pendataan ini bertujuan untuk memperoleh data PNS yang akurat, terpercaya, dan terintegrasi.
Advertisement

Iklan Sidebar