Inilah sistem rekruitmen dan Syarat akseptor sertifikasi guru Melalui PPG tahun 2018. |
Baca: Cara Daftar Sertifikasi Guru Melalui PPG di SIM PKB
Syarat Pendidikan Profesi Guru Jabatan (PPGJ) 2018
- Memiliki kualifikasi akademik minimal sarjana (S-1) atau diploma empat (D-IV) dari aktivitas studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
- Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
- Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
- Guru bukan PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang mempunyai Surat Keputusan dari Pemda.
- Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
- Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
- Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapat ijin berguru dari Kepala sekolah dan Pemda.
- Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Memiliki surat keterangan bebas napza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.
Sistem Rekruitmen Peserta Sertifikasi Guru PPGJ 2018
Adapun Seleksi manajemen calon akseptor sertifikasi guru dilakukan oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota. Calon akseptor PPG mendaftar ke Diknas Pendidikan kabopaten/kota dengan menyerahkan dokumen sebagai berikut:
- Formulir registrasi akseptor PPG (Format P1).
- Foto kopi ijazah S-1/D-IV yang sudah dilegalisasi oleh perguruan tinggi asal atau Kopertis untuk lulusan Perguruan Tinggi Swasta yang sudah tidak beroperasi.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai PNS bagi guru PNS, SK GTY atau SK dari Pemerintah Daerah bagi guru bukan PNS.
- Foto kopi SK pengangkatan sebagai guru bukan PNS (guru tetap pada satuan pendidikan kawasan yang bersangkutan mengajar) dari KS dan/atau yayasan.
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti pendidikan dan meninggalkan kiprah mengajar yang ditandatangani oleh yang bersangkutan dan KS
- Surat persetujuan/ijin dari KS dan diketahui Disdik.
- Surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
- Surat keterangan bebas napza dari instansi yang berwenang.
Seleksi akademik dilakukan oleh Perguruan Tinggi Penyelenggara/LPTK. Pertama, LPTK melaksanakan verifikasi dokumen yang dikirim oleh dinas pendidikan provinsi/kabupaten/kota. Selanjutnya, LPTK melaksanakan seleksi akademik memakai tes dan non tes: Tes penguasaan bidang studi (sesuai dengan aktivitas PPG yang akan diikuti). Tes tersebut mencakup tes kemampuan bahasa Inggris, tes potensi akademik, serta penelusuran minat dan talenta melalui wawancara dan observasi kinerja.
Advertisement