Permendikbud nomor 10 tahun 2017 perihal Perlindungan Bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan. |
Baca juga: Guru Tak Bisa Dipidana Karena Mendisiplinkan Siswa
Perlindungan aturan sebagaimana dimaksud pada Permendikbud nomor 10 tahun 2017 ayat (2) aksara a meliputi proteksi terhadap: a. tindak kekerasan; b. ancaman; c. perlakuan diskriminatif; d. intimidasi; dan/atau e. perlakuan tidak adil, dari pihak penerima didik, orang bau tanah penerima didik, masyarakat, birokrasi, dan/atau pihak lain yang terkait dengan pelaksanaan kiprah sebagai Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
Sedangkan proteksi profesi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) aksara b meliputi proteksi terhadap:
a. pemutusan korelasi kerja yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. pinjaman imbalan yang tidak wajar;
c. pembatasan dalam memberikan pandangan;
d. pelecehan terhadap profesi; dan/atau
e. pembatasan atau pelarangan lain yang sanggup menghambat Pendidik dan Tenaga Kependidikan dalam melakukan tugas.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia. Untuk lebih jelasnya isi dari Permendikbud No 10 Tahun 2017 perihal proteksi bagi Pendidik dan tenaga kependidikan sanggup didownload di sini.
Advertisement