Sekolah-sekolah yang kelebihan guru sudah seharusnya dilakukan re-distribusi ke sekolah yang masih kekurangan guru. |
“Kadis pendidikan semoga melakukan pemerataan guru sesuai data yang realistis dan kebutuhan sekolah. Kadis menjalankan kiprah tersebut sesuai hukum main, tak perlu ragu dan khawatir dalam menjalankannya,” tegas Ramli.
Abdya kekurangan guru kelas (PNS) 95 orang, guru Pendidikan Agama Islam (PAI) sebanyak 20 orang dan guru Penjas sebanyak 46 orang. Tetapi jikalau dilihat dari penyebaran guru pada jenjang SD, masih ada sekolah yang kelebihan guru kelas, guru PAI, dan guru Penjas.
Menurut Ramli, pemerataan guru perlu dilakukan segera dalam rangka peningkatan layanan pendidikan, terutama proses pembelajaran dan peningkatan mutu. Untuk itu, dikeluarkanlah Peraturan Bupati Tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil No. 22 Tahun 2014.
“Pemerataan guru menjadi kegiatan prioritas kita di tahun ini dalam upaya membenahi tata kelola guru PNS yang lebih adil pada tingkat sekolah dan sesuai dengan peraturan bersama lima menteri, apalagi kita telah mengeluarkan Peraturan Bupati" kata Ramli.
Sementara itu untuk jenjang Sekolah Menengah Pertama terjadi kekurangan guru mapel (PNS) sebanyak 106 orang. Bila dilihat jumlah guru PNS yang tersedia terjadi kelebihan guru mapel PAI, guru PKn, dan guru IPA. Sedangkan guru mapel lainnya mengalami kekurangan guru dengan jumlah yang bervariasi. Sedangkan penyebaran guru belum merata.
Berkaitan dengan pemenuhan kewajiban guru PNS untuk memenuhi jam wajib mengajar, dipastikan guru di sekolah yang mengalami kelebihan guru akan kekurangan jam. Konsekuensinya mereka tidak akan mendapatkan pinjaman profesi. khususnya bagi guru yang telah sertifikasi.
Advertisement