Beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja. |
"Sebenarnya bila dilema guru ini tertangani dengan baik, maka 70% urusan pendidikan di Indonesia ini selesai. Yang kita butuhkan ketika ini ialah guru yang kreatif, cerdas, inovatif, bekerja menurut panggilan jiwa sehingga pikiran dan hatinya akan tergerak," kata Mendikbud Muhadjir Efendy.
Ditambahkan Mendikbud, ketika ini beban kerja guru bukan lagi 24 jam tatap muka melainkan 8 jam selama 5 hari kerja ibarat seakan-akan pegawai negeri sipil (PNS) pada umumnya. Hal ini sudah diterapkan mulai tahun ini, secara sedikit demi sedikit sekolah menerapkan jam mencar ilmu mengajar selama 8 jam selama 5 hari kerja.
"Untuk siswa, sekolah dapat menerapkan kegiatan reguler ibarat pada umumnya atau boarding school. Untuk sekolah negeri tetap sekolah reguler dan bila memang ada kebijakan pelajaran tambahan, silakan melakukan ekstrakurikuler yang dilakukan sekolah sendiri maupun bekerja sama penyelenggara pendidikan di luar sekolah," kata Muhadjir.
Secara sedikit demi sedikit sekolah menerapkan jam mencar ilmu mengajar selama 5 hari kerja. Guru tetap masuk 8 jam dan tidak perlu menambah jam mengajar. Dengan begitu, diperlukan tidak ada lagi guru yang sudah memiliki sertifikat, tetapi tidak dapat mendapat sumbangan profesi sebab tidak dapat memenuhi 24 jam tatap muka.
"Bapak dan Ibu jangan menerka bahwa Kemendikbud bahagia bila guru tidak mendapat sumbangan profesi sebab ini justru akan menciptakan dilema yaitu menjadi sisa lebih pembiayaan anggaran (silpa). Kalau banyak dana silpa, kawasan tersebut dianggap tidak berhasil memakai anggaran," kata Muhadjir.
Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Guru dan Tenaga Kependidikan mengadakan Rakor Penataan Guru dan Tenaga Kependidikan yang bertujuan menyamakan persepsi wacana perencanaan dan pengendalian kebutuhan guru yang meliputi analisis jabatan guru, analisis beban guru, penghitungan kebutuhan guru, serta distribusi guru berbasis zona.
Beban Kerja Guru Sesuai Permendikbud No 15 Tahun 2018
Guru, Kepala Sekolah, dan Pengawas Sekolah melakukan beban kerja selama 40 (empat puluh) jam dalam 1 (satu) minggu. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 15 Tahun 2018 wacana Pemenuhan Beban Kerja Guru, Kepala Sekolah, Dan Pengawas Sekolah.
Dalam pasal 3 disebutkan beban kerja bagi guru meliputi kegiatan pokok:
a. merencanakan pembelajaran atau pembimbingan;
b. melakukan pembelajaran atau pembimbingan;
c. menilai hasil pembelajaran atau pembimbingan;
d. membimbing dan melatih penerima didik; dan
e. melakukan kiprah suplemen yang melekat.
Advertisement