'/> Menagih Komitmen Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru

Info Populer 2022

Menagih Komitmen Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru

Menagih Komitmen Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru
Menagih Komitmen Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru
 katanya akan mencintai dan memuliakan guru Menagih Janji Mendikbud, Katanya Memuliakan Guru
Saya ingin menagih komitmen Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru.
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dinilai telah menganiaya nasib guru jikalau para tenaga pendidik tersebut harus mengunakan biaya sendiri dalam mengikuti sertifikasi guru.

"Rencana Kemendikbud biar guru-guru yang diangkat sehabis tahun 2006 melakukan sertifikasi sendiri, dengan biaya guru sendiri hakikatnya sama saja menganiaya guru," kata Ketua Umum Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Sulistyo.

Berdasarkan UU Nomor 14 tahun 2005 perihal Guru dan Dosen pada pasal 82 ayat 2 disebutkan bahwa paling lambat 10 tahun semenjak undang-undang itu disahkan (tahun 2005) guru-guru harus sudah S1/D4 dan bersertifikat pendidik. Itu berarti, sertifikasi merupakan tanggung jawab pemerintah termasuk pembiayaannya.

Baca juga: Sertifikasi Guru Seharusnya Dibiayai Pemerintah

Berdasarkan data PGRI, hingga dikala ini guru yang belum disertifikasi masih sekitar 1,4 juta orang dimana 45% guru belum disertifikasi bukan alasannya yaitu kesalahan mereka. Hal ini alasannya yaitu pembatasan kuota penerima sertifikasi oleh pemerintah.

"Kuota sertifikasi yang tetapkan yaitu pemerintah, yang mensertifikasi LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) di bawah pemerintah. Seandainya, kuotanya banyak mestinya seluruh guru dalam jabatan sudah simpulan disertifikasi,” kata Sulistiyo.

PGRI menolak dengan tegas hukum tersebut, jikalau mulai tahun 2016 guru sertifikasi bayar sendiri merupakan sistem yang mengada-ada untuk menutupi kegagalan melakukan Undang-Undang Guru dan Dosen.

"Saya ingin menagih komitmen Mendikbud, katanya akan mencintai dan memuliakan guru. Mendikbud harus menghentikan gagasannya yang absurd dan melanggar UU Guru dan Dosen itu,tidak ada satu kata pun, bahwa yang didanai sertifikasinya hanya guru yang diangkat sebelum 1 Januari 2006, tetapi, sekali lagi, guru dalam jabatan," tegasnya.
Advertisement

Iklan Sidebar