'/> Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam Akan Direvisi

Info Populer 2022

Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam Akan Direvisi

Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam Akan Direvisi
Ketentuan Jam Mengajar 24 Jam Akan Direvisi
"Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) sanggup kita pakai.
Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Anies Baswedan mengatakan, pihaknya sedang melaksanakan meninjau ulang terkait ketentuan jam mengajar guru. Revisi ini bertujuan untuk membuat sistem pendidikan yang lebih baik lagi bagi para anak didik.

Menurut Anies semua materi didik tidak harus masuk ke dalam intra kurikuler. Penyampaian materi didik sanggup disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.

Saat ini acara berguru non kurikuler jarang dianggap sebagai acara berguru mengajar. Padahal, pembelajaran non kurikuler juga merupakan instrumen penting dalam acara pembelajaran para siswa yang juga melibatkan guru.

"Sebagai contoh, sekolah kita ini temboknya dicat tukang cat atau digambar siswa? Bagaimana bila tembok dijadikan ruang berekspresi," kata Anies yang kutip dari Republika (10/08/15).

Anies berencana merevisi terkait ketentuan jam mengajar para guru yang sebanyak 24 jam seminggu. Tujuannya semoga para guru mempunyai kesempatan untuk berperan di luar kelas dan berkarya bagi anak didik melalui acara non kurikuler.

"Yang 24 jam kita review supaya tiga jalur (intra, ekstra, dan non kurikuler) sanggup kita pakai. Selain itu, membuat hukum yang membuat kreativitas yang dilakukan guru diperhitungkan sebagai jam kerja," kata Anies.

Perubahan sistem penghitungan jam mengajar ini juga untuk menunjang planning penyusunan kurikulum pendidikan baru. Kurikulum ini memungkinkan materi didik sanggup disampaikan melalui tiga cara, yaitu intra kurikuler, ekstra kurikuler, dan non kurikuler.

Anies juga merencanakan semoga kurikulum di Indonesia mempunyai tiga layer atau lapisan. Ketiga layer tersebut yaitu kurikulum nasional yang tipis dan ramping. Layer lainnya, kurikulum tempat yang diubahsuaikan dengan kebtuhan tempat masing-masing.

Dalam peninjauan ulang terkait kurikulum ini, ada empat tahap yang perlu dilakukan. Yaitu penyusunan ilham kurikulum, desain kurikulum, dokumen kurikulum, dan implementasi kurikulum. Agar memudahkan dalam implementasi, Anies akan memastikan kesolidan desain kurikulum dan dokumen kurikulum terlebih dahulu.
Advertisement

Iklan Sidebar