P2TK Dikas akan menerbitkan SK TPG tahap 2 pada bulan Juni 2014 |
P2TK Dikdas rencananya akan kembali melaksanakan closing data pada tanggal 1 Juni 2014 untuk data Dapodik triwulan 2. Pengolahan data ini selain untuk dasar penerbitan SK TPG tahap 2 yang datanya pada triwulan 1 belum valid, juga akan memilih peserta TPG pada triwulan 1 berhak mendapatkan kembali derma pada triwulan 2 atau tidak.
Guru yang tidak berhak mendapatkan TPG disebabkan lantaran kehilangan jumlah jam mengajar minimal 24 jam per pekan pada triwulan 2, tidak aktif berdasarkan Dapodik lantaran sakit, pensiun, wafat, cuti, dan lain-lain, maupun dibatalkan tunjangannya lantaran sebab-sebab tertentu oleh Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota.
Jika pada triwulan 1 guru belum sanggup derma dan pada triwulan 2 data guru sudah valid dan mendapatkan SK TPP maka guru yang bersangkutan akan mendapatkan dana derma rapel triwulan 1 dan 2. Jika hingga lewat Juni seluruh persyaratan tidak terpenuhi, dana derma guru akan hangus.
SK peserta TPG berlaku selama 6 bulan, SK yang terbit di semester II tahun fatwa 2013/2014 untuk pembayaran derma profesi triwulan I dan II, adalah Januari hingga Juni 2014. Pada semester I tahun fatwa 2014/2015 diterbitakan kembali SK TPG untuk membayar derma profesi triwulan III dan IV, adalah Juli hingga Desember 2014 dengan data yang diperbarui kembali.
Advertisement