Rekrutment CPNS 2014 diadaptasi dengan beban kiprah dan fungsi daerah. |
"Daerah yang belanja pegawainya kurang dari 50 persen dari jumlah APBD sanggup melaksanakan rekrutman PNS, tapi tempat yang sudah melebihi 50 persen tidak diperkenankan melaksanakan rekrutman PNS," kata Herman yang kutip dari Jurnas.com (03/01/2014).
Herman menambahkan mulai tahun ini Pemerintah Daerah tidak diperbolehkan lagi melaksanakan rekrutman tenaga honorer dengan alasan apapun. Pemerintah sudah mengatur perihal rekrutman dalam Undang-undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). dalam waktu bersahabat Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait UU ASN diperlukan sanggup tamat dan sanggup eksklusif disahkan oleh Presiden.
Sejak diberlakukannya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2013 yang merupakan perubahan kedua atas PP Nomor 98 Tahun 2000, pengadaan CPNS dilaksanakan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian bersama Kementerian PAN-RB. Jumlah, komposisi dan kualifikasi rekrutment CPNS diadaptasi dengan beban kiprah dan fungsi daerah.
"Terbitnya PP Nomor 78 tersebut sekaligus mempertegas pentingnya kiprah Kementerian PAN-RB dalam pengadaan PNS, mulai dari perencanaan, pengumuman, pelamaran, penyaringan, pengangkatan CPNS, hingga dengan pengangkatan menjadi PNS," kata Wasito, Kepala Sub Bagian (Kasubag) Pelayanan Informasi Kemen PAN-RB.
Advertisement