Penerima KIP yaitu anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). |
KIP diberikan kepada anak usia sekolah dari keluarga pemilik Kartu Perlindungan Sosial (KPS) atau Kartu Keluarga Sejahtera (KKS). Mereka yang mendapatkan KIP berasal dari tingkat SD hingga Sekolah Menengan Atas dan yang sederajat.
Karena pembagian KIP dilakukan secara bertahap, maka belum semua peserta KKS mendapatkan KIP. Pada tahap awal, KIP diberikan bersamaan dengan proteksi KKS bagi 1 juta keluarga di 19 kabupaten/kota
Cara Untuk Mendapatkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)
Pertama, keluarga peserta KKS membawa KKS dan Kartu Keluarga atau Surat Keterangan dari RT/RW/Lurah/Kepala Desa yang menyatakan anak yaitu anggota keluarga KKS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah atau terdaftar.
Selanjutnya sekolah/madrasah mencatat isu wacana anak tersebut ke dalam daftar calon peserta KIP dan mengirimkan formulir ke Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota setempat.
Dinas Pendidikan atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota kemudian mengirimkan rekapitulasi calon peserta KIP ke Kemendikbud/Kemenag. Bagi sekolah di bawah naungan Kemendikbud, operator sekolah wajib memasukkan isu siswa ke dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Setelah mendapatkan rekapitulasi calon peserta KIP, Kemendikbud/Kemenag akan mencetak dan mengirimkan KIP pelengkap ke alamat sekolah atau rumah tangga anak penerima.
Bagi keluarga peserta KPS yang telah menjadi peserta BSM, masih sanggup memakai KPS dengan cara membawa KPS ke sekolah/madrasah daerah anak bersekolah untuk didaftarkan sebagai peserta KIP.
Anak pemegang KIP sanggup mencairkan dana di bank atau kantor pos yang sudah ditetapkan. Besaran dana peserta KIP untuk siswa SD sebesar 450 ribu untuk satu tahun, Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp 750 ribu untuk satu tahun, dan Sekolah Menengan Atas Rp 1 Juta untuk satu tahun.
Advertisement