Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitasnya. |
Baca juga: Tunjangan Profesi Tetap Dicairkan Per Triwulan
Tunjangan profesi dimaksudkan untuk peningkatan mutu guru sebagai penghargaan atas profesionalitas guru. Mengangkat martabat guru, meningkatkan kompetensi guru, memajukan profesi guru, meningkatkan mutu pembelajaran, dan meningkatkan pelayanan pendidikan yang bermutu.
Kriteria guru peserta dukungan profesi yaitu sebagai berikut:
- Memiliki satu atau lebih akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG) yang diterbitkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Setiap guru hanya mempunyai satu NRG walaupun guru yang bersangkutan mempunyai satu atau lebih akta pendidik.
- Memiliki Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
- Sebelum berlakunya Pasal 17 mengenai rasio guru siswa pada Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 wacana Guru, pada awal tahun 2016 bagi satuan pendidikan yang hanya mempunyai satu rombongan berguru pada tingkat kelas tertentu maka jumlah rasio guru siswa sanggup kurang dari 20 untuk SD/SMP/SMA dan kurang dari 15 untuk TK/SMK.
- Beban kerja guru ditentukan menurut kurikulum yang berlaku di rombongan belajarnya.
- Beban kerja guru yaitu sekurang-kurangnya 24 jam tatap muka sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
- Belum pensiun.
- Tidak beralih status dari guru atau pengawas sekolah.
- Tidak merangkap sebagai eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 wacana Guru dan Dosen, tunjangan profesi dialokasikan dalam APBN. Tahun 2015 dana untuk pembayaran dukungan profesi bagi guru bersumber dari APBN yang ditransfer ke APBD melalui prosedur dana transfer daerah.
Advertisement