Kalau pun memakai dana BOS, maksimal 15 persen. |
"Yang namanya BOS diarahkan untuk kepentingan siswa saja," kata Hamid yang kutip dari JPNN (11/03/17).
Kesejahteraan guru honorer itu seharusnya menjadi tanggung jawab pemerintah kawasan dengan mengalokasikan anggaran honor melalui APBD masing-masing. Hal ini sesuai fakta bahwa pengangkatan guru honorer pun dilakukan eksklusif oleh daerah, bukan oleh pusat. Menurutnya, adapun Kemendikbud, melalui dana BOS itu, hanya membantu.
”Kami kan hanya membantu. Masa kini dituntut menjadi kewajiban? Tolonglah itu pemerintah kawasan mulai melakukan kewajibannya. Kalau pun memakai dana BOS, maksimal 15 persen,” kata Hamid.
Baca juga: Batas Maksimum Dana BOS Boleh untuk Gaji Honorer
Meskipun secara persentase alokasi dana BOS untuk honor guru honorer turun ialah dari 20 persen menjadi ke 15 persen pada tahun ini, namun dapat jadi anggarannya naik. Sebab ada kenaikan satuan biaya dana BOS. Misalnya untuk tingkat SD (SD) naik dari Rp 580 ribu/siswa/tahun naik jadi Rp 800 ribu/siswa/tahun.
Selain membayar honor guru honorer, dana BOS dipakai untuk membiayai 12 komponen aktivitas lain. Yakni perpustakaan, pembiayaan penerimaan siswa gres dan ekstrakurikuler. Kemudian ujian dan ulangan, beli materi habis pakai, langganan daya dan jasa, perawatan sekolah, pengembangan profesi guru, membantu siswa miskin, komputer, pembiayaan pengelolaan BOS, dan biaya tak terduga.
Advertisement