Guru dilarang diangkat bila jenjang pendidikannya di bawah S-1. Guru yang diangkat harus sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). |
Guru dilarang diangkat bila jenjang pendidikannya di bawah S-1 atau D-4. Selain itu, guru yang diangkat harus sudah mengikuti Pendidikan Profesi Guru (PPG). Guru sebagai ujung tombak pendidikan, tata kelolanya harus mempertimbangkan supply dan demand.
Baca juga: Guru yang Belum Sertifikasi Dilarang Mengajar
Sumarna juga meminta Lembaga Pendidik dan Tenaga Kependidikan (LPTK) sebagai institusi yang bertanggung jawab melahirkan para calon pendidik harus memerhatikan hal itu. “LPTK dilarang memproduksi calon guru yang tidak potensial dan bagus,” kata Sumarna.
Kebutuhan guru ketika didasarkan pada sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Menurutnya, melalui Dapodik sanggup diketahui potret kebutuhan guru di suatu daerah. Melalui Dapodik, sanggup dilihat kelebihan dan kekurangan guru secara detail.
Dalam diskusi perihal Strategi Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kemendikbud (16/04/15) itu, juga dihadiri Unifah Rosyidi, Kepala Pusat Pengembangan Profesi Pendidik, Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan.
Menurut Unifah, yang mesti diperhatikan dalam penyiapan guru yakni tata kelola dan good governance. Pemetaan tugas dan kompetensi guru merupakan jadwal prioritas yang harus dilakukan. Dengan hadirnya Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan, peningkatan kompetensi guru diperhatikan.
Advertisement