Tanpa ijazah PGSD guru SD hanya berhak dapatkan TPP selama dua tahun. |
Guru SD yang berijazah tidak sesuai dengan akta profesinya hanya diberikan TPP selama dua tahun saja. Ketentuan pencairan TPP bagi guru SD itu tertuang dalam Permendikbud 62/2013 perihal Sertifikasi Guru dalam Jabatan untuk Penataan Guru.
Dalam Pasal 5 Permendikbud yang diteken Mendikbud Mohammad Nuh itu disebutkan bahwa guru yang dipindahkan kiprah tidak sesuai dengan akta profesinya, hanya berhak mendapat TPP selama dua tahun.
Banyak ditemukan di lapangan guru yang tidak berijazah PGSD tetapi berijazah lainnya seperti, Pendidikan Kewarganegaraan (PKn), Akuntansi, atau bahasa Indonesia justru aktif mengajar di jenjang SD. Ada juga guru Sekolah Menengah Pertama atau Sekolah Menengan Atas yang mengajar di SD untuk memenuhi kuota jam mengajar.
Ada sejumlah alternatif penyelesaian bagi guru yang berijazah non-PGSD tetapi sudah terlanjur mengajar di SD. Para guru SD yang tidak berijazah PGSD itu diharuskan kuliah S1 (sarjana) PGSD atau pribadi kuliah S2 (magister) Pendidikan Dasar.
Cara yang paling gampang ditempuh ialah mengambil S1 PGSD alasannya ialah jumlah kampus yang membuka jadwal tersebut lebih banyak dibandingkan jadwal S2 Pendidikan Dasar. Syarat ini berlaku bagi guru yang masih ingin mengajar di jenjang SD.
Advertisement