'/> Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat

Info Populer 2022

Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat

Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat
Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat
Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat Guru Harus Kumpulkan Angka Kredit Untuk Naik Pangkat
Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk dapat naik pangkat.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) Indonesia mengubah mekanisme proses kenaikan pangkat pegawai negeri sipil (PNS). BKN menerapkan sistem kenaikan pangkat secara otomatis setiap empat tahun tanpa harus melalui mekanisme pengusulan menyerupai yang diterapkan selama ini. Kebijakan ini berlaku untuk PNS struktural dan juga PNS fungsional menyerupai guru.

"Aturan ini berlaku untuk semuanya (termasuk guru PNS)," kata Kepala BKN, Bima Aria Wibisana.

Namun demikian, ada beberapa prosedur yang harus diikuti para guru sebelum kenaikan pangkat secara otomatis. Guru PNS tetap harus mengumpulkan angka kredit untuk dapat naik pangkat. Bima menegaskan guru PNS harus pertanda angka kreditnya dapat memadai. Selain itu, akan diteliti penyebab guru yang sudah 4 tahun tetapi belum naik pangkat guru.

"Apakah angkat kreditnya kurang atau kenapa atau tidak diurus administrasinya, jikalau kurang ia harus mengumpulkan kredit itu" kata Bima.

Guru PNS diminta meningkatkan kompetensinya dan mengumpulkan angka kredit kenaikan pangkat. Namun nantinya, BKN akan menawarkan tenggat waktu untuk guru PNS mengumpulkan kredit dengan ikut diklat, seminar dan lain sebagainya. BKN akan berkoordinasi dengan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dalam memilih referensi gres kenaikan pangkat guru.

"Hanya saja punya batas waktu untuk mengumpulkan itu, jikalau batas waktunya tidak dipenuhi ada sanksi-sanksinya berhentikan sementara dari guru agar fokus. Kita akan berafiliasi dengan Mendikbud untuk ini jikalau terjadi harus ada kebijakan yang harus diambil," kata Bima yang kutip dari Merdeka.com (30/10/17).

Aturan gres terkait kenaikan pangkat PNS yang secara otomatis tiap 4 tahun ini dilakukan dalam rangka mewujudkan reformasi birokrasi (RB) dalam bidang kepegawaian. Pegawai tidak perlu lagi dibentuk sibuk mengusulkan kenaikan pangkat, alasannya BKN setiap empat tahun mengumpulkan daftar nama pegawai yang dianggap layak naik pangkat ke BKD.
Advertisement

Iklan Sidebar