'/> Download Formulir Pendataan E-Pupns Tahun 2015

Info Populer 2022

Download Formulir Pendataan E-Pupns Tahun 2015

Download Formulir Pendataan E-Pupns Tahun 2015
Download Formulir Pendataan E-Pupns Tahun 2015
Untuk memperlancar proses pendataan melalui e Download Formulir Pendataan e-PUPNS Tahun 2015
Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, sanggup mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) membangun Sistem Pendataan Ulang Pegawai Negeri Sipil Elektronik (e-PUPNS) tahun 2015. Pelaksanaan e-PUPNS ini dilaksanakan secara online sebagai tindak lanjut dari amanat Undang-Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan untuk memperoleh data seluruh PNS yang akurat, terpercaya dan terintegrasi.

Sistem e-PUPNS tahun 2015 dibangun dengan teknologi berbasis web, dikala ini mengikuti pendataan, para PNS sanggup mengakses dengan memakai web browser melalui alamat http://pupns.bkn.go.id. Mengingat pentingnya tujuan e-PUPNS untuk memperbaiki Data Base Nasional PNS, seluruh PNS diwajibkan untuk melakukan e-PUPNS.

Baca juga: Buku Petunjuk Penggunaan e-PUPNS Tahun 2015

Melalui sistem e-PUPNS, akan terbentuk database kepegawaian yang sedikitnya memuat data riwayat hidup, pendidikan formal, jabatan dan kepangkatan, penghargaan, tanda jasa, atau tanda kehormatan, pengalaman berorganisasi, gaji, pendidikan dan latihan, daftar evaluasi prestasi kerja, surat keputusan (SK) dan kompetensi.

Untuk memperlancar proses pendataan melalui e-PUPNS, sanggup mengisi terlebih dahulu formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015. Sehingga dikala melakukan pendataan secara online ini sanggup dilakukan dengan lebih cepat. Berikut formulir pendataan e-PUPNS tahun 2015 dengan format excel yang sanggup didownload di tautan berikut:


Berdasarkan surat edaran resmi BKN nomor K26-30/V77-4/99, pelaksanaan e-PUPNS tahun 2015 dijadwalkan akan dimulai tanggal 1 September 2015 hingga dengan 31 Desember 2015. Sebelum pelaksanaan, akan dilakukan sosialisasi dan training implementasi aplikasi e-PUPNS tahun 2015 bagi Pengelola Kepegawaian Instansi Pusat dan Daerah.
Advertisement

Iklan Sidebar