'/> Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg

Info Populer 2022

Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg

Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg
Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui Plpg
 Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG  Dibuka, Ini Syarat Sertifikasi Guru Melalui PLPG
Telah dibuka registrasi sertifikasi guru secara online, ini syarat sertifikasi guru tahun 2017 melalui PLPG.
Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah, Direktorat Jenderal Pendidikan lslam Kementerian Agama membuka registrasi Sertifikasi Guru melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan pada tanggal 12 Juni 2017, registrasi calon penerima sertifikasi guru dilakukan secara berdikari oleh guru.

Sertifikasi guru tahun 2017 hanya diperuntukkan bagi guru madrasah yang belum pernah mengikuti sertifikasi guru yang dilaksanakan oleh instansi manapun. Seluruh guru madrasah wajib melaksanakan updating data status sertifikasinya secara berdikari melalui SIMPATIKA. Bagi guru yang berminat mengikuti sertifikasi guru sanggup mengakses aplikasi melalui http://simpatika.kemenag.go.id.

Adapun persyaratan umum dari calon penerima Sertifikasi Guru Tahun 2017 melalui Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) yaitu sebagai berikut:

  • Berstatus PNS atau Bukan PNS (GTY) pada madrasah negeri dan/atau swasta;
  • Belum pernah mempunyai akta pendidik;
  • Diangkat dalam jabatan fungsional guru sebelum tanggal 30 Desember 2005, kecuali guru pada Madrasah Aliyah lnsan Cendekia se lndonesia;
  • Berkualifikasi akademik minimum S-1/D-lV dari perguruan tinggi yang terakreditasi dan mempunyai jadwal studi yang mempunyai izin penyelenggaraan;
  • Pada tanggal 1 Januari 2017 belum memasuki usia pensiun;
  • Memiliki NUPTK dan/atau NPK serta terdaftar aktif sebagai guru di SIMPATIKA.

Dalam surat edaran Nomor 261A/Dt.I.II/HM.01/2/6/2017 wacana Persiapan Pelaksanaan Sertifikasi Guru Madrasah 2017 yang ditujukan kepada Kepala Madrasah Negeri dan Swasta seluruh Indonesia itu disebutkan bila ketentuan lebih lanjut akan diatur melalui Petunjuk Teknis Pelaksanaan Program Sertifikasi Guru bagi Guru Madrasah Tahun 2017.
Advertisement

Iklan Sidebar