'/> Cara Cek Status Sktp Guru 2014 Di P2tk Dikdas

Info Populer 2022

Cara Cek Status Sktp Guru 2014 Di P2tk Dikdas

Cara Cek Status Sktp Guru 2014 Di P2tk Dikdas
Cara Cek Status Sktp Guru 2014 Di P2tk Dikdas
Untuk melihat status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online Cara Cek Status SKTP Guru 2014 di P2TK Dikdas
Untuk melihat status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online
Status SK Tunjangan Profesi (SKTP) bagi guru yang sudah sertifikasi sudah cetak atau belum sanggup dicek melalui website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar (Dikdas). Pemberkasan untuk penerbitan SKTP atau dikenal juga SK Dirjen tahun 2014 dilakukan secara online melalui Dapodik.

P2TK Dikdas akan melaksanakan pengolahan data, seperti: penghitungan jumlah jam mengajar, jumlah murid, jumlah jam rombel, dan lain-lain. Bagi yang memenuhi syarat, P2TK Dikdas menerbitkan SK santunan bagi guru (SK Tunjangan Fungsional, Bantuan Kualifikasi Akademik, Tunjangan Guru Daerah Khusus, dan Tunjangan Profesi).

Rencananya tanggal 24-31 Maret 2014 SKTP guru akan diterbitkan. Meskipun SK ini berlaku setahun, namun dalam proses pembayaran harus memperhatikan pemenuhan syarat akseptor tunjangan, misalnya: keaktif guru dan status kepegawaian. Penerima SKTP yang terbit pada bulan maret 2014 berhak mendapatkan Tunjangan Profesi.

Untuk melihat status penerbitan SKTP sanggup dicek secara online. Selain warta status penerbitan SKTP, di website untuk mengecek aneka santunan ini juga menyajikan warta pelengkap baru. Bagi Anda yang login akan sanggup melihat warta status realisasi pembayaran santunan profesi.

Cara Cek Status SKTP dan Pembayaran Tunjangan Tahun 2014

1. Kunjungi website Direktorat P2TK Pendidikan Dasar

  •  http://223.27.144.195:8081/
  •  http://223.27.144.195:8082/
  •  http://223.27.144.195:8083/
  •  http://223.27.144.195:8084/
  •  http://223.27.144.195:8085/

2. Login dengan memasukan NUPTK dan passwordnya yakni tanggal lahir anda dengan format YYYYMMHH. Contoh 29 Januari 1987 menjadi 19870129.

3. Jika Anda berhasil login, maka sanggup mengetahui status SKTP dan status realisasi pembayaran santunan profesi.

Guru akseptor SKTP 2014 harus memenuhi syarat, yaitu: mempunyai akta pendidik yang telah diberi satu Nomor Registrasi Guru (NRG), serta menuhi kewajiban melaksanakan kiprah paling sedikit 24 jam per ahad sesuai dengan akta pendidik yang dimilikinya.
Advertisement

Iklan Sidebar