'/> Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

Info Populer 2022

Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari

Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari
Berikut Isi Perpres Yang Batalkan Sekolah Lima Hari
Isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 ihwal Penguatan Pendidikan Karakter (PPK). Dengan adanya Perpres ini maka peraturan 'full day school' malalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2017 otomatis gugur.

"Jadi gres saja saya tandatangani mengenai Perpres Penguatan Pendidikan Karakter didampingi oleh para kiai dan pimpinan ormas. Dan saya sangat berbahagia sekali bahwa semuanya memperlihatkan derma penuh terhadap Perpres penguatan pendidikan huruf ini," kata Jokowi yang kutip dari Kompas (08/09/17).

Mendikbud Muhadjir Effendy mengaku, pihaknya siap mengimplementasikan Perpres Nomor 87 Tahun 2017. Menurutnya, mengenai kebijakan jam sekolah yang sempat menjadi pro kontra di masyarakat, dianggap sudah selesai. Perpres telah mengatur bahwa jam sekolah bersifat opsional yaitu lima hari atau enam hari sekolah.

Baca: Sekolah Lima Hari Seminggu Diisi Tiga Kegiatan Ini

Berikut isi pasal dalam Perpres yang membatalkan kewajiban sekolah lima hari;

Perpres 87/2017 Pasal 9:

(1) Penyelenggaraan PPK pada jalur Pendidikan Formal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilaksanakan selama 6 (enam) atau 5 (lima) hari sekolah dalam 1 (satu) Minggu

(2) Ketentuan hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diserahkan pada masing-masing satuan pendidikan gotong royong dengan Komite Sekolah/Madrasah dan dilaporkan kepada Pemda atau kantor kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang agama setempat sesuai dengan kewenangan masing-masing.

(3) Dalam tetapkan 5 (lima) hari sekolah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), satuan pendidikan dan Komite/Sekolah Madrasah mempertimbangkan:
a. kecukupan pendidik dan tenaga kependidikan;
b. ketersediaan sarana dan prasarana;
c. kearifan lokal; dan
d. pendapat tokoh masyarakat dan/atau tokoh agama di luar Komite Sekolah/Madrasah
Advertisement

Iklan Sidebar